"Rasulullah SAW melarang menjual karunia air"
Adapun jika seseorang mengumpulkan dan menyimpan air maka air tersebut menjadi miliknya. Ketika itu dia sudah boleh menjualnya. Demikian pula apabila dia menggali sebuah sumur atau membuat alat untuk mengeluarkan air, dia boleh menjualnya.
Ketika Nabi SAW. Datang ke madinah, disana ada sebuah sumur yang bernama sumur rumah. Sumur ini dimiliki oleh seorang Yahudi. Dan dia menjual airnya kepada orang-orang. Beliau mengakui penjualan ini dan mengakui pembelian yang dilakukan oleh kaum muslim. Kondisi ini terus berlanjut sampai Utsman r.a membelinya dan mewakafkannya kepada kaum muslim.
Nabi SAW Â tidak sepenuhnya melarang penjualan air, Nabi Saw pernah membiarkan adanya transaksi dalam jual beli air, sehingga sahabat Utsman r.a membelinya dan mewakafkannya kepada kaum muslim. Berati jual air itu sebenarnya diperbolehkan jika seseorang memilikinya dengan usaha. Yang dilarang adalah jika ada seseorang yang sangat membutuhkan atau sedang kehausan namun ia harus membeli, dan jika tidak membeli dia tidak mendapatkan minuman, maka dilarang bagi pemilik air tersebut untuk menjual kelebihan air yang dimilikinya. (Sutrisno Edi, 2012: 19)
DAFTAR PUSTAKA
Â
Mulyadi S. 2003. Ekonomi sumber daya manusia. Jakarta: Â PT RajaGrafindo persada.
Sholahuddin M. 2007. Asas-asas ekonomi islam. Jakarta: PT RajaGrafindo persada.
Sutrisno Edi. 2012. Sumber daya alam. Jakarta: Prenda media group.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H