Mohon tunggu...
Ayu Wulandari
Ayu Wulandari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penerapan Sumber Daya Manusia di Kehidupan dalam Basis Islami

16 Maret 2019   11:25 Diperbarui: 16 Maret 2019   16:06 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

3. Tenaga kerja yang tak terdidik dan tidak terlatih 

adalah tenaga kerja yang mengandalkan tenaganya saja, tidak memerlukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu. Misalnya, tenaga kuli pikul, tukang sapu, dan lain-lain. (Mulyadi S, 2003: 63)

Tenaga kerja dikatakan sebagai faktor produksi karena adanya balas jasa berupa Upah tenaga kerja.  Begitu banyak kewajiban dan tugas yang harus diterima oleh tenaga kerja, maka juga ada hak yang harus diterima oleh tenaga kerja. Adapun hak yang diterima oleh tenaga kerja adalah hak atas upah yang ditentukan dalam perjanjian, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, dan lain-lain. Dalam hal ini islam memandang bahwa upah dan tenaga kerja merupakan faktor produksi. Dan Al-Qur'an juga memberi penjelasan dengan penekanan yang lebih terhadap tenaga kerja, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al- Najm: ayat 39 yang berbunyi;

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya".

Upah disebut juga Ujrah dalam islam. Upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja. Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang memenuhi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para majikan atau pihak yang memperkerjakan. Upah perja menglah sangat penting, sampai islam memberi prinsip kepada para pihak yang memperkerjakan orang lain dan prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang berbunyi:

" Berikanlah Upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya"

Maksud Hadist diatas adalah mempertegas bahwa pekerja berhak menerima upahnya ketika pekerja sudah mengerjakan tugas-tugasnya dan hendaknya seorang majikan atau atasan segera memberikan gaji sesuai waktu yang telah disepakati. Jika disepakati gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan diakhir bulan. maka jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam islam dan sudah merupakan tindakan zholim. Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari proposionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya. (Mulyadi S, 2003: 67)

Sumber Daya Alam (SDA)

Segala sumber daya tersebut ditudukkan oleh Allah untuk diserahkan pengelolaannya kepada manusia. Hal ini terungkap dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah: 29, yang berbunyi:

" Dialah yang menciptakan untuk kalian semua, apa saja yang ada dibumi".

Namun sumber daya tersebut bukan untuk diserahkan kepemilikannya kepada manusia secara mutlak. Hanya Allah lah satu-satunya pemilik yang hakiki atas sumber daya tersebut sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah di berbagai ayat-ayat Al Qur'an (An Nur ayat 33 dan Al Baqarah ayat 29). Allah Swt senantiasa menjadikan diri sebagai pemilik atas segala sesuatu yang kemudian menganugerahkan kepada manusia. Dan selanjutnya, atas penganugerahan tersebut, Allah Swt. Memberikan wewenang kepada manusiauntuk mengusahakan dan memanfaatkan sember daya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun