Karena sumber daya tersebut tidak dimiliki secara mutlak oleh manusia, maka tugas manusia adalah mengemban amanah pengelolaan sumber daya tersebut. Manusia tidak dapat berbuat semaunya hingga dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi dirinya atau sumber daya itu sendiri. Salah satu sumber daya yang dimaksud adalah Air. (Sholahuddin, 2007: 28)
Air merupakan kebutuhan yang paling penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup. Hampir seluruh kebutuhan makhluk hidup tidak terlepas dari dari air, khususnya manusia. Manusia merupakan makhluk yang tidak terlepas dari air, khususnya manusia. Manusia merupakan makhluk hidup hidup yang secara dominan menggunakan air salah satunya untuk memasak, mandi, mencuci, bahkan bekerja dalam bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan sebagainya. Air juga menjadi sumber penghidupan tumbuhan dan hewan yang akan dikonsumsi oleh manusia. Allah menyebutkannya dalan Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 65, yang berbunyi:
"Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit dan air itu dihidupkan-Nya bumi yang tadinya mati. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi mereka yang mendengarkan (pelajaran).
Air terbagi menjadi tiga pengertian, yaitu:
1. Air yang jadi milik Umum
Contohnya air laut, mata air dan air sungai. Air semacam ini tidaklah dimiliki oleh pihak tertentu. Karena air seperti ini langsung bersumber dari dari alam tanpa ada campur tangan manusia mengaturnya, jadi air semacam ini menjadi milik umum, seluruh manusia dapat memanfaatkannya.
2. Air yang ditampung oleh seseorang
Air yang tertampung di sumur setelah digali atau air hujan yang ditampung disuatu tempat milik seseorang. Orang yang menampung itulah yang lebih berhak dari pada orang lain. Namun ia tidak boleh menjual air tesebut sebelum ditampung. Air jenis ini boleh dimanfaatkan lebih dahulu, lalu diizinkan yang lain memanfaatkannya.
3. Air yang dikumpulkan dalam wadah atau kemasan
Air seperti ini sudah jadi milik perseorangan. Sebagaimana kayu bakar yang dikumpulkan dan dipikul sudah jadi milik orang yang mengusahakan tersebut.Orang yang memasukan air didalam wadah (kemasan) miliknya itu tidak termasuk yang terlarang dalam hadist. Air yang sudah kita masukan kedalam wadah milik kita itu semisal dengan barang-barang yang aslinya adalah milik umum namun sudah kita pindah kedalam kekuasaan kita lalu ingin kita jual, semisal kayu bakar yang diambil dari hutan, seikat rumput yang kita kumpulkan, dan garam yang kita ambil dari laut.
Pada dasarnya sumber daya air merupakan sumber daya alam yang masuk dalam kategori fasilitas umum yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam barang milik publik. Artinya setiap orang memiliki hak akses secara cuma-cuma terhadap air dan tidak bisa dihalangi oleh siapapun. Selain air yang sangat memberi manfaat terhadap manusia, Nabi juga melarang manusia untuk menjualnya, seperti yang sudah dijelaskan dalam salah satu hadistnya, yang diriwayatkan oleh Imam muslim, yang berbunyi :