Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang memberikan atau menjanjikan sesuatu agar dapat mempengaruhi penyelenggaraan negara.
Pasal 14:
Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima atau meminta sesuatu agar dapat mempengaruhi penyelenggaraan negara.
Pasal 17 A:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan hasil kejahatan korupsi.
Pasal 18 B:
Pasal ini menetapkan bahwa korporasi atau badan hukum dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pasal 20:
Pasal ini memberikan ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pembayaran denda.
- Fenomena kejahatan korupsi di Indonesia:
Skandal e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik):
Kasus ini melibatkan penyimpangan dana proyek e-KTP yang bernilai triliunan rupiah. Beberapa pejabat tinggi dan anggota DPR diduga terlibat dalam praktek korupsi terkait proyek ini.