Mohon tunggu...
Awang Setiawan
Awang Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo Daito, SE., M.Si., Ak Nama : Awang Setiawan NIM : 46119010169

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus David Hume dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   08:40 Diperbarui: 15 Desember 2023   15:13 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bilgicik.com/yazi/empirizm-deneycilik-konu-anlatimi/

Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang memberikan atau menjanjikan sesuatu agar dapat mempengaruhi penyelenggaraan negara.

Pasal 14:

Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima atau meminta sesuatu agar dapat mempengaruhi penyelenggaraan negara.

Pasal 17 A:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan hasil kejahatan korupsi.

Pasal 18 B:

Pasal ini menetapkan bahwa korporasi atau badan hukum dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pasal 20:

Pasal ini memberikan ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pembayaran denda.

  • Fenomena kejahatan korupsi di Indonesia:

Skandal e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik):

Kasus ini melibatkan penyimpangan dana proyek e-KTP yang bernilai triliunan rupiah. Beberapa pejabat tinggi dan anggota DPR diduga terlibat dalam praktek korupsi terkait proyek ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun