Mohon tunggu...
Awang Setiawan
Awang Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo Daito, SE., M.Si., Ak Nama : Awang Setiawan NIM : 46119010169

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus David Hume dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   08:40 Diperbarui: 15 Desember 2023   15:13 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandangan empiris Hume juga mengingatkan kita bahwa kebijakan dan tindakan yang diambil harus didasarkan pada bukti dan hasil pengalaman. Dalam konteks penanggulangan korupsi di Indonesia, pendekatan kebijakan anti-korupsi harus bersifat responsif terhadap dinamika dan konteks lokal, memanfaatkan pembelajaran dari keberhasilan dan kegagalan sebelumnya. Penggunaan data dan informasi empiris dapat membentuk dasar kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dalam menghadapi tantangan korupsi, konsep Hume tentang kepentingan pribadi dapat diartikan sebagai dorongan individu untuk memaksimalkan keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pemberlakuan sistem insentif yang adil dan transparan bagi pejabat pemerintahan dapat menjadi langkah kritis. Mengubah struktur insentif untuk mendorong integritas dan pelayanan publik yang baik dapat memitigasi dorongan individu untuk terlibat dalam korupsi.

Pemahaman mendalam terhadap pandangan filosofis Hume, meskipun mungkin tidak secara langsung terkait dengan isu korupsi, dapat memberikan landasan konseptual untuk pendekatan holistik dalam menangani korupsi di Indonesia. Pendekatan ini mencakup pembangunan kepercayaan publik, edukasi masyarakat, restrukturisasi insentif, dan pembuatan kebijakan yang berbasis bukti, seiring dengan mengakui kompleksitas dan dinamika unik konteks Indonesia.

Daftar Pustaka

Hume, D. (1739-1740). A Treatise of Human Nature. Edinburgh: John Noon.

Smith, A. (2022). Impact of Corruption on Society and Governance in Indonesia. Jakarta Publishing.

Hume, D. (1748). An Enquiry Concerning Human Understanding. Oxford: Clarendon Press.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 140.

https://id.wikipedia.org/wiki/David_Hume#:~:text=Hume%20mengemukakan%20bahwa%20pengetahuan%20apapun,pengamatan%20yang%20disertai%20dengan%20pengalaman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun