Mohon tunggu...
Awal Muharriz
Awal Muharriz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Laki-Laki

Pria pekerja keras, wiraswasta di bidang e-commerce dan Pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang Digital Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

1 Mei 2022   17:30 Diperbarui: 1 Mei 2022   17:34 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

10. Holding Period

Penyelenggara berupa LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya PSP Penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali dalam kondisi tertentu dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

11. Dana Float

Penempatan dana floating minimal 30% di kas BUKU IV atau di giro bank BUKU IV bagi bank selain BUKU IV. Sedangkan 70% ditempatkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atua Bank Indonesia.

12. Cross Border Transaction

Uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah NKRI hanya dapat ditransaksikan di wilayah NKRI dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.

13. Peningkatan limit uang elektronik

Untuk uang elektronik registered tercatat, limit dananya maksimal Rp 10 juta.


14. Pengawasan Terintegrasi

Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara UE, yang meliputi: Pengawasan tidak langsung, Pengawasan langsung (on-site visit). Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap: penyelenggara, perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama, pihak terafiliasi lain terutama yang melakukan kegiatan terkait dengan bidang sistem pembayaran.

Pengawasan terintegrasi dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun