Mohon tunggu...
Awal Muharriz
Awal Muharriz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Laki-Laki

Pria pekerja keras, wiraswasta di bidang e-commerce dan Pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang Digital Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

1 Mei 2022   17:30 Diperbarui: 1 Mei 2022   17:34 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Minimum modal disetor bagi penerbit selain bank adalah minimal Rp 3 miliar. Penerbit berupa lembaga selain bank wajib meningkatkan modal disetor seiring dengan peningkatan jumlah dana float.

6. Komposisi Saham Penerbit

Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit berupa lemabga selain bank harus paling sedikit 51% dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

7. Representations and warranties

Bank atau LSB yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara harus menyampaikan pernyataan dan jaminan (representation and warranties)

8. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

BI dapat memproses penilaian kemampuan dan kepatutan dalam memproses pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan hal lainnya.

9. Kepemilikan Tunggal

Setiap pihak dilarang:

a. Menjadi PSP pada lebih dari 1 Penyelenggara LSB yang masing-masing memiliki izin PJSP yang sama; dan/atau.

b. menjadi PSP pada lebih dari 1 Penyelenggara LSB dalam kelompok PJSP yang berbeda. PSP yang dimaksud adalah PSP berupa perorangan dan badan hukum bukan Bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun