10. Holding Period
Penyelenggara berupa LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya PSP Penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali dalam kondisi tertentu dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
11. Dana Float
Penempatan dana floating minimal 30% di kas BUKU IV atau di giro bank BUKU IV bagi bank selain BUKU IV. Sedangkan 70% ditempatkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atua Bank Indonesia.
12. Cross Border Transaction
Uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah NKRI hanya dapat ditransaksikan di wilayah NKRI dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.
13. Peningkatan limit uang elektronik
Untuk uang elektronik registered tercatat, limit dananya maksimal Rp 10 juta.
14. Pengawasan Terintegrasi
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara UE, yang meliputi: Pengawasan tidak langsung, Pengawasan langsung (on-site visit). Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap: penyelenggara, perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama, pihak terafiliasi lain terutama yang melakukan kegiatan terkait dengan bidang sistem pembayaran.
Pengawasan terintegrasi dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian.