Mohon tunggu...
Awal Muharriz
Awal Muharriz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Laki-Laki

Pria pekerja keras, wiraswasta di bidang e-commerce dan Pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang Digital Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

1 Mei 2022   17:30 Diperbarui: 1 Mei 2022   17:34 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Indonesia transaksi elektronik mata uang digital ini di lindungi oleh UU No 19 tahun 2016, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada saat pelaksanaan perbankan di perkuat oleh Peraturan BI dengan No.20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Serta jaminan oleh OJK sebagai pengawasan dengan peraturan No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan digital di sektor jasa keuangan.

Adapun 15 Isi pokok peraturan-peraturan tersebut, yakni:

1. Prinsip penyelenggaran uang elektronik

Penyelenggaran uang elektronik ini harus memiliki lima prinsip, yaitu tidak menimbulkan risiko sistemik, operasional berdasarkan kondisi keuangan yang sehat, penguatan perlindungan konsumen, usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

2. Uang Elektronik Open Loop dan Closed Loop

Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Kewajiban izin dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai Penerbit UE Closed Loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp 1 miliar.

3. Pengelompokkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran

Kelompok penyelenggara terdiri dari front end dan back end. Front end terdiri dari penerbit, penyelenggara payment gateway, acquirer, penyelenggara dompet elektronik dan penyelenggara transfer dana. Sedangkan back end terdiri dari dari principal, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara switching dan penyelenggara switching.

4. Persyaratan Umum Penyelenggara Uang Elektronik

Pihak yang mengajukan izin sebagai penyelenggara adalah bank atau lembaga selain bank yang berbentuk perseroan. Kemudian harus memenuhi kelembagaan hukum, kelayakan bisnis dan operasional serta tata kelola, risiko dan pengelolaan.

5. Minimum Modal Disetor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun