Minimum modal disetor bagi penerbit selain bank adalah minimal Rp 3 miliar. Penerbit berupa lembaga selain bank wajib meningkatkan modal disetor seiring dengan peningkatan jumlah dana float.
6. Komposisi Saham Penerbit
Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit berupa lemabga selain bank harus paling sedikit 51% dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
7. Representations and warranties
Bank atau LSB yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara harus menyampaikan pernyataan dan jaminan (representation and warranties)
8. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
BI dapat memproses penilaian kemampuan dan kepatutan dalam memproses pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan hal lainnya.
9. Kepemilikan Tunggal
Setiap pihak dilarang:
a. Menjadi PSP pada lebih dari 1 Penyelenggara LSB yang masing-masing memiliki izin PJSP yang sama; dan/atau.
b. menjadi PSP pada lebih dari 1 Penyelenggara LSB dalam kelompok PJSP yang berbeda. PSP yang dimaksud adalah PSP berupa perorangan dan badan hukum bukan Bank.