Penyelesaian pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders dan kepatuhan Wajib Pajak agar dapat menunjang penerimaan negara melalui efektivitas kegiatan pemeriksaan yang mampu menimbulkan deterrent effect.
Trans substansi Dialektika Hanacaraka pada Pemeriksaan Pajak
Thesis : Ha-Na-Ca-Ra-Ka
Self Assessment
Wajib pajak harus penuh kesadaran dengan apa yang dicatat, dihitung dan dilaporkan seperti filosofi Hanacaraka bahwa manusia adalah utusan hidup, sudah takdirnya untuk melakukan pencatatan dengan benar dan tepat, menghitung pajaknya sesuai peraturan hukum perpajakan serta juga pelaporan pajak.
Sistem Self Assessment yang diterapkan di Indonesia membuka celah bagi Wajib Pajak untuk melaporkan jumlah pajak terutang yang tidak sesuai dengan kenyataan. Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dengan jumlah yang seharusnya dan Wajib Pajak yang bahkan enggan untuk membayar pajak menyebabkan kerugian pajak yang besar pada negara. Untuk mengatasi hal ini, terdapat tiga solusi yang dapat dilakukan, yaitu meningkatkan sumber daya yang dibutuhkan dalam administrasi perpajakan, mengembangkan komunikasi berkaitan dengan biaya sosial dari penggelapan pajak, dan meningkatkan efisiensi prosedur pemeriksaan pajak (Casagrande et. al., 2015:96)
Anti -Thesis : Da-Ta-Sa-Wa-La
berarti manusia setelah diciptakan sampai dengan "data" atau saatnya dipanggil tidak boleh "sawala" atau mengelak. Dalam hidup ini manusia harus bersedia melaksanakan, menerima dan menjalankan kehendak Tuhan.
Pemeriksaan merupakan salah satu alat monitoring perpajakan yang akan membuktikan patuh atau tidaknya wajib pajak terhadap aturan perpajakan. Untuk itu, Wajib Pajak diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban selama proses pemeriksaan supaya proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan tujuan pemeriksaan dapat tercapai
Pemeriksa tidak hanya mendapatkan pemahaman atas apa yang dimaksudkan oleh Wajib Pajak pada SPT yang terlapor saja, tetapi juga mendapatkan pengetahuan yang lebih dari sekedar apa yang ada pada isi pikiran Wajib Pajak, yaitu situasi dan kondisi sosial, politik, budaya, ekonomi, bahkan spiritual Wajib Pajak.