Mohon tunggu...
ASFRINA LIOLA
ASFRINA LIOLA Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 - Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka Pada Auditing Perpajakan

15 Juni 2024   23:14 Diperbarui: 15 Juni 2024   23:16 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar Mandiri II

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan

Wajib Pajak berhak:

meminta Pemeriksa Pajak untuk, memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan; memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan; memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan; menerima Surat

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan; mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.

Wajib Pajak berkewajiban:

memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu; memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan; memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya; memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa: menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak; meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik; menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun