Mekanisme alur pemeriksaan pajak dimulai dari adanya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dimana data dan/atau keterangan tersebut diminta oleh DJP karena diduga adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. Hasil pemeriksaan berkualitas apabila didukung bukti pemeriksaan berdasarkan hasil pengujian teknik pemeriksaan dan pengumpulan bukti secara kompeten yang cukup dan dapat digunakan sebagai alat bukti, Apakah benar ? Apakah baik ? dan Apakah perlu ?
Pemeriksaan pajak yang efektif berhubungan erat dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang dilakukan oleh DJP. Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik merupakan dasar di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan menjalankan fungsi pelayanan publik oleh pemerintah (Wibawa, 2019). Kinerja pemeriksaan pajak akan berpengaruh terhadap kinerja DJP secara keseluruhan, oleh karena itu penting untuk mengukur besarnya efektivitas pemeriksaan pajak. Pengukuran kinerja juga digunakan sebagai alat penilaian secara kuantitatif dan sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP menuju terwujudnya good governance (DJP, 2018).
Trans substansi Dialektika Hegelian, tesis, antithesis, sintesis pada Pemeriksaan Pajak
Thesis : Wajib Pajak, Pelaporan Keuangan, Pajak Penghasilan dan Pelaporan Pajak dengan sistem "Self Assessment".
Sistem perpajakan di Indonesia adalah sistem "Self Assessment" yang dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memungut dan melaporkan pajaknya sendiri. Wajib Pajak dapat melakukan mandiri perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Penerapan Self Assessment Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1983, yang telah disempurnakan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2009. Dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan bahwa "Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak."
Self Assessment sebagai sistem pemungutan Pajak di Indonesia ada kelebihan dan kekurangan juga dalam sistem tersebut. Wajib Pajak merasa dapat kepercayaan dari Pemerintah atas kewajiban yang dilakukannya, tetapi ternyata mendapatkan kepercayaan tersebut bisa dikatakan menjadi kelemahan yang dimana perlu di uji atas kepercayaan yang diberikan yaitu melalui pemeriksaan Pajak. Apakah sistem Self Assessment masih layak diterapkan di Indonesia, sedangkan sistem tersebut dianggap menjadi celah atau kesempatan besar Pemerintah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak ?
Tujuan dari Pemeriksaan Pajak adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Laporan yang terbentuk dari sistem Self Assessment Wajib Pajak adalah hasil pemikiran Wajib Pajak yang dituangkan menjadi tulisan yaitu pada SPT Pajak. Sedangkan, Pemeriksa akan menganalisa tulisan (laporan SPT Pajak) kedalam pemikiran Pemeriksa Pajak, tentu dua pemikiran tersebut menjadi gap dalam proses pemeriksaan pajak
Antithesis :
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi dalam: