Mohon tunggu...
Asep Saepul Adha
Asep Saepul Adha Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Senang membaca dan suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bijak Dalam Bermedia Sosial

1 Januari 2025   19:53 Diperbarui: 1 Januari 2025   19:53 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Flyer Pertemuan Ke-17 GMLD

Dengan mengenali dampak negatif ini, kita diingatkan untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan penuh pertimbangan.

Mari kita perhatikan penjelasan Bunda Widya Setianingsih berikut ini:

Hoaks

Bagaimana cara menghindari Hoaks? Menurut Bunda Widya Setianingsih, ada beberapa cara menghindari HOAKS, yaitu:

  • Baca berita dengan teliti, pastikan berita dari sumber yang dipercaya
  • Jangan asal share berita ke medsos, baca dulu isi beritanya
  • Lakukan cross cek (www. Cek fakta.com)
  • Jangan percaya mitos
  • Jangan mudah terpengaruh (terprovokasi)
  • Selalu ingat tidak semua yang dibaca di medsos adalah benar

Cyber bullying

Cyber Bullying artinya Segala bentuk penindasan atau perundungan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa dengan tujuan MENYAKITI dengan menggunakan teknologi digital (Wikipedia)

Contoh Cyber bullying, Hinaan fisik (bodyshamming), menghina suku, ras, agama, berkomentar kasar yang mengandung ejekan, hinaan dan cacian

Ingatlah bahwa Indonesia memiliki peraturan hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, akan dikenai tindak pidana. Pasal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang merugikan dan mengancam melalui media elektronik.

Sebagai tambahan, Pasal 29 dalam UU ITE 1/2024 menegaskan hal yang serupa, memberikan peringatan tegas bagi siapa pun yang berusaha melakukan tindakan intimidasi atau ancaman melalui platform digital, karena hal tersebut dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.

Ingatlah, JARIMU ADALAH HARIMAUMU. Setiap kata yang kita ucapkan, setiap pesan yang kita kirimkan melalui chat, semuanya akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah. Kita tidak bisa sembarangan dalam menggunakan kata-kata, karena setiap perkataan memiliki dampaknya, baik itu positif atau negatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun