Mohon tunggu...
ASEP LUKMANUL HAKIM
ASEP LUKMANUL HAKIM Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Hobi membaca dan Berolahraga Nama Dosen : Appolo, prof. Dr, Mi.Si.Ak NIM : 43221010154 Kampus : Universitas Mercu Buana Kelas Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Sebab, dan Undang-Undang Tentang Korupsi dan Kejahatan Strukturasi Model Anthony Gidden

13 November 2022   22:33 Diperbarui: 14 November 2022   00:32 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TB 2 Pendidikan Anti Korupsi Dan Etik UMB

Ruang Kelas : B-404

Pengertian Korupsi

Kata latin corruptio atau corruptus merupakan asal kata korupsi. Istilah "corruptio" dapat merujuk pada berbagai hal, termasuk menyebabkan kerugian atau kehancuran. Istilah "kebusukan", "keburukan", "kebobrokan", "penyuapan, " "amoralitas", dan "penyimpangan dari kesucian" semuanya adalah contoh korupsi.

Dalam bahasa Belanda, kata corruptie, atau corruptio, menggantikan kata corruptio dalam bahasa Inggris. Kata Belanda untuk korupsi masuk ke kas negara Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan atau penyelewengan dana negara oleh perusahaan, organisasi, yayasan, dan lain-lain untuk kepentingan sendiri atau orang lain.

Pada tahun 2000, Bank Dunia menawarkan definisi baru tentang korupsi: "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi." Definisi Bank Dunia telah menjadi standar internasional untuk mendefinisikan korupsi.

Bank Pembangunan Asia (ADB) juga memberikan definisi korupsi, yang didefinisikan sebagai kegiatan yang melibatkan pegawai sektor publik dan swasta yang melakukan perilaku tidak jujur dan ilegal untuk tujuan memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Menurut pemahaman lanjutan ADB , orang-orang ini juga menyalahgunakan posisinya untuk mendorong orang lain melakukan hal-hal tersebut.

Wikipedia mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang dilakukan oleh anggota partai untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu dengan mengorbankan banyak orang lain. Segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan yang diancam dengan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1, juga termasuk korupsi. .31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.20 Tahun 2001 yang mengubah UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi[1][2]. 2020 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung [3].

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Syed Husein Alatas.

Korupsi Adalah Pelanggaran norma, tugas, dan kesejahteraan umum yang dilakukan dengan kerahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan ketidaktahuan dengan konsekuensi bagi rakyat disebut korupsi. Ini adalah subordinasi dari kepentingan publik untuk kepentingan pribadi.

Myrdal, Gunnar.

Korupsi adalah masalah dalam pemerintahan karena suap dan ketidakjujuran memudahkan pengungkapan dan menghukum mereka yang melakukannya. KUP Militer sering dibenarkan sebagian karena tindakannya untuk memberantas korupsi.

Richard Klitgaard

Korupsi adalah perbuatan di luar tanggung jawab kedinasan seseorang sebagai penyelenggara negara untuk memperoleh status atau uang bagi diri sendiri, keluarga dekat, golongan sendiri, atau dengan melanggar peraturan yang mengatur perilaku pribadi.

S. Hornby mendefinisikan korupsi sebagai menawarkan atau menerima hadiah berupa suap, serta busuk atau jelek.

Henry Campbell Black

Corruption didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan kewajiban dan hak kedinasan pihak lain.

Korupsi, menurut Jose Veloso Abueva, adalah penyalahgunaan aset negara (biasanya uang, properti, atau kesempatan) untuk keuntungan pribadi.

Dari pengertian kemerosotan sebagian besar otoritas dalam hal ini akan setuju, sangat mungkin beralasan bahwa kekotoran adalah perilaku yang menyimpang dari kewajiban otoritas posisi negara karena status atau keuntungan tunai termasuk individu (orang, keluarga dekat, pertemuan sendiri). , atau mengabaikan prinsip-prinsip untuk menjalankan cara-cara berperilaku tertentu. Perilaku pribadi juga menyalahgunakan posisi untuk mendorong orang lain melakukan hal-hal tersebut.

Penyebab Terjadinya Korupsi

Di negara indonesia, korupsi diibaratkan sebagai "warisan haram" tanpa wasiat. Meski dilarang oleh undang-undang yang mengatur setiap orde baru, korupsi tetap lestari. Korupsi mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan .Dalam bentuk yang disederhanakan, ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi: faktor internal dan faktor eksternal. Korupsi yang berasal dari dalam diri sendiri disebabkan oleh faktor internal, sedangkan korupsi yang berasal dari faktor eksternal disebabkan oleh faktor eksternal.

Faktor internal dan eksternal merupakan dua penyebab utama terjadinya korupsi. Berikut ini adalah faktor internal yang menyebabkan terjadinya korupsi:

1.Korupsi yang berasal dari dalam diri seseorang disebabkan oleh faktor internal. Hal ini biasanya ditandai dengan adanya fitrah manusia, yang dapat dibagi menjadi dua kategori:

sebuah. Berdasarkan karakteristik perilaku individu * Sifat serakah Sifat serakah, juga dikenal sebagai kurang bersyukur, adalah sifat manusia yang menyebabkan seseorang terus-menerus merasa kekurangan sesuatu.

* Moral yang rendah Orang dengan moral yang rendah hampir pasti akan mudah untuk melakukan perilaku korupsi. Sebuah tonggak dalam ketahanan seseorang dalam hidup adalah salah satu penyebab korupsi ini.

* Gaya hidup yang menetap tidak diragukan lagi merupakan salah satu faktor eksternal yang berkontribusi terhadap korupsi. Korupsi akan terjadi jika seseorang menjalani gaya hidup yang menghambur-hamburkan dan menghasilkan lebih sedikit uang daripada yang ia habiskan.

b. Berdasarkan aspek sosial Korupsi dapat dilakukan berdasarkan aspek sosial. Bahkan jika sifat orang itu sendiri tidak mau melakukannya, hal ini dapat terjadi karena dorongan dan dukungan dari keluarga.

2.Faktor Eksternal

* Sikap masyarakat terhadap korupsi

Sebagian masyarakat tidak menyadari bahwa merekalah yang paling menderita atau menjadi korban utama korupsi. Selain itu, masyarakat umum kurang menyadari keterlibatannya dalam korupsi.

* Faktor Ekonomi

Perilaku konsumtif pada faktor internal hampir identik dengan aspek ekonomi. Bedanya, pendapatan seseorang di sini lebih ditimbang daripada seleranya. Kurangnya pendapatan bisa menjadi akar dari korupsi seseorang.

* Aspek Politik

Korupsi dapat terjadi dalam aspek politik sebagai akibat dari kepentingan politik dan keinginan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Dalam kebanyakan konteks politik, hal ini dapat menyebabkan korupsi dalam rantai yang tidak terputus. dari satu individu ke individu berikutnya.

* Aspek organisasi

Dalam konteks organisasi, beberapa faktor, antara lain tidak adanya kepemimpinan yang unggul, budaya organisasi yang sesuai, sistem akuntabilitas yang tidak memadai, serta kontrol dan pengawasan manajemen yang tidak memadai, dapat berkontribusi pada korupsi.

Dampak Korupsi

Beberapa penelitian mendalam telah mengkaji dampak korupsi terhadap perekonomian dan variabel-variabelnya hingga saat ini. Temuan penelitian ini memperjelas bahwa korupsi memiliki berbagai efek negatif. Investasi dan ekspansi ekonomi menderita akibat korupsi (Mauro: 1995). ). Selain itu, menurut penelitian yang lebih mendalam (Tanzi dan Davoodi: ), korupsi menyebabkan penurunan produktivitas yang dapat diukur dengan memeriksa berbagai indikator fisik seperti kualitas jalan. 1997).

Korupsi tidak hanya berdampak pada satu aspek kehidupan, tetapi juga memicu reaksi berantai yang mempengaruhi keberadaan negara dan bangsa. Situasi ekonomi suatu negara akan memburuk akibat korupsi yang meluas: barang menjadi lebih mahal dan kualitas yang lebih rendah, orang akan kesulitan mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, keamanan akan terancam, kerusakan lingkungan akan terjadi, dan masyarakat internasional akan memiliki kesan negatif terhadap pemerintah, yang akan menggoyahkan negara. negara semakin terjerat dalam kemiskinan , krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan fondasi kepercayaan pemilik modal asing.

Menurut Widjajabrata dan Zacchea (2004:37), dalam konteks Indonesia, korupsi setidaknya memiliki dua dampak besar terhadap perekonomian: 1) Korupsi merupakan penghambat utama pertumbuhan ekonomi karena merugikan investasi dan pertumbuhan sektor swasta. ;dan (2) kepergian bahkan pelarian investor asing dari Indonesia sebagai akibat dari korupsi yang semakin besar di Indonesia dan runtuhnya sejumlah infrastruktur dasar yang penting bagi investasi. Korupsi, menurut Basyaib, Holloway, dan Makarim (2003), juga merugikan keuangan negara, melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, merusak demokrasi dan kesejahteraan, merusak supremasi hukum, dan menghambat pembangunan.

Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemerintah dapat berubah, tetapi upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti. Dalam rangka pencegahan dan penuntutan tindak pidana korupsi, Indonesia memiliki landasan hukum yang menjadi pedoman. Salah satunya sebagai landasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, atau KPK, yang dibentuk untuk mengawasi perjuangan negara melawan korupsi. Landasan hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengejar tujuannya untuk memberantas korupsi. Menyadari bahwa tujuan tersebut tidak dapat dicapai sendiri, pemerintah mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendeteksi dan melaporkan praktik korupsi melalui regulasi.

Landasan hukum Indonesia untuk memberantas korupsi adalah sebagai berikut:

1.UU No.UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No.3 Tahun 1971 disahkan pada masa pemerintahan Presiden Suharto Orde Baru.UU no.Tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp30 juta.

2. Ketetapan MPRMPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN Menyusul jatuhnya rezim Orde Baru dan awal Reformasi, Ketetapan MPR No. Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, XI/MPR/1998 diterbitkan. Untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membentuk lembaga negara berikut sesuai dengan TAP MPR: Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, dan sejumlah organisasi lain.

3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Undang-undang ini diundangkan pada masa Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 sebagai ikrar untuk memberantas korupsi pasca penggulingan Orde Baru. Berdasarkan Undang-Undang No. Istilah "korupsi", "kolusi", dan "nepotisme" diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Ketiga perilaku tersebut sangat memalukan penyelenggara negara.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersama dengan Undang-Undang Nomor Undang-undang tersebut, yang disahkan pada tanggal 31 Desember 1999, menjadi landasan hukum bagi upaya negara untuk memberantas korupsi. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau merugikan negara atau ekonominya.

5.Undang-Undang Nomor Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pada masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2002 menjadi pendorong pembentukan KPK. Karena Kejaksaan Agung dan Kepolisian dianggap tidak efektif dalam pemberantasan korupsi pada saat itu, diputuskan bahwa diperlukan organisasi yang terpisah untuk melakukannya.

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang. Salah satu cara koruptor menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti korupsi adalah melalui pencucian uang. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, undang-undang ini mengatur tentang penanganan perkara dan pelaporan tindak pidana pencucian uang dan transaksi keuangan mencurigakan. Tindak Pidana Korupsi (Stranas PK) merupakan pokok bahasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, yang mengatur tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dan Jangka Panjang Jangka waktu 2012-2025. Strategi-strategi ini dianggap ketinggalan zaman mengingat perubahan kebutuhan untuk mencegah korupsi.

Contoh Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Baru-baru ini, kasus korupsi terbesar di Indonesia terungkap satu per satu. Dalam waktu kurang dari lima tahun, tiga kasus terbesar terjadi.

Total kerugian negara akibat ketiga kasus tersebut hampir sama dengan jumlah uang yang disalahgunakan oleh banyak pihak dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hampir 25 tahun lalu. Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter tahun 1998. .

1.Surya Darmadi Rp78 triliun Bos produsen minyak goreng merek Palma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

PT Darmex Group/PT Duta Palma yang memproduksi minyak goreng dengan merek Palma dimiliki oleh Surya Darmadi. Dalam Kegiatan Pelaksanaan PT, Surya dan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, terlibat korupsi kasus. Kelompok Duta Palma Kabupaten Indragiri Hulu

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektar itu merugikan negara.

2.Korupsi di Asabri Kasus dugaan korupsi di PT Asabri telah membawa sejumlah perusahaan ternama masuk ke pasar modal. Negara disebut rugi hingga Rp 23 triliun akibat skandal korupsi tersebut. Perhitungan BPK, jumlah itu lebih besar dibandingkan perusahaan asuransi jiwa milik negara lainnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang kerugian negaranya mencapai Rp 16,8 triliun sejak 2013 hingga 2018. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus Jiwasraya. 17.000.000 dari Rp 16,8 triliun ada di dalamnya. Saham 4,65 triliun dan kerugian investasi Rp. Reksa dana total 12,16 triliun.

3.Jiwasraya

Isu Jiwasraya (JS) bermula dari penguasaan rangkuman anggaran. Proses rekayasa laporan keuangan JS dilakukan lebih dari satu dekade lalu. Karena aset Jiwasraya jauh lebih besar dari kewajibannya pada 2006, nilai ekuitas perusahaan menjadi negatif sebesar Rp 3,29 triliun. Karena penyajian data cadangan tidak dapat dipercaya, BPK mengeluarkan opini disclaimer untuk laporan keuangan tahun 2006 dan 2007.

OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS pada tahun 2015 yang mencakup komponen pemeriksaan investasi dan cakupan. Terdapat laporan bahwa aset investasi keuangan disajikan terlalu tinggi dan liabilitas dikecilkan selama pemeriksaan BPK pada tahun 2015.

Dirut baru dilantik pada Mei 2018. Setelah itu, direksi baru menginformasikan kepada Kementerian BUMN jika ada kejanggalan dalam laporan keuangan. Laporan keuangan interim yang semula melaporkan laba Rp 2,4 triliun diubah untuk mencerminkan laba Rp 428 miliar sebagai bagian dari audit KAP atas laporan keuangan JS 2017.

Pentingnya Pendidikan Antikorupsi

Indonesia dan korupsi tampaknya tidak dapat dipisahkan. Indonesia begitu tidak terpisahkan dari masalah korupi dan korupsi juga tidak dapat dipisahkan dari Indonesia. Mengingat berapa banyak contoh korupsi yang ada di Indonesia dan seberapa rusak dan hilang itu muncul , hal ini tidak dapat disangkal. Persepsi bahwa Indonesia penuh dengan korupsi dan bahwa korupsi seperti budaya yang merasuki masyarakat Indonesia diperkuat hampir terus-menerus dengan munculnya kasus-kasus baru yang melibatkan pelaku baru atau mapan.

Padahal, persoalan korupsi di Indonesia yang persisten sangat meresahkan. Mentalitas masyarakat Indonesia dilemahkan oleh korupsi yang sulit diobati. Bahkan jargon antikorupsi yang sering digunakan di jalan-jalan atau di instansi-instansi tertentu seolah-olah tidak ada artinya, tidak ada artinya, dan tidak lebih dari kata-kata kosong yang membosankan. Kondisi ini seringkali diperparah dengan penghilangan, baik disengaja maupun tidak disengaja, yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Serangkaian tindakan yang dianggap wajar dan wajar untuk dilakukan dalam upaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain termasuk kelalaian tersebut. Korupsi juga sulit dicegah dan diberantas karenanya. Korupsi telah berkembang menjadi cara hidup, cara kehidupan, dan budaya di antara orang-orang.

Oleh karena itu, pentingnya pendidikan antikorupsi dalam meningkatkan kesadaran hukum generasi muda terhadap perilaku antikorupsi menjadi signifikan. Pendidikan juga berperan penting dalam membentuk karakter suatu bangsa. Melalui pelatihan, anggapan tentang bantuan pemerintah di berbagai bidang sering muncul.

Pembangunan karakter harus menjadi landasan utama pendidikan antikorupsi dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi.Pelaksanaan pendidikan antikorupsi akan sia-sia jika fondasi utama pembentukan karakter hilang.Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk mencegah korupsi daripada memberantas dengan mendidik individu tentang perilaku anti korupsi. Jika karakter yang dibangun tidak anti korupsi, pendidikan anti korupsi tidak akan efektif.

Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi sangat penting untuk menanamkan pemahaman tentang nilai-nilai korupsi sebagai nilai-nilai yang merugikan banyak pihak. Dari realisasi tersebut akan muncul karakter antikorupsi. Pendidikan antikorupsi akan menajamkan dan mengasah idealisme. dan integritas generasi muda yang akan memandang korupsi sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dicegah, ditanggulangi, dan diberantas karena dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Hal ini akan berujung pada terbentuknya karakter antikorupsi.

Dalam kondisi korupsi saat ini yang begitu mendarah daging dan mengakar dalam daging, pendidikan antikorupsi dengan mengembangkan pembentukan karakter antikorupsi menjadi tantangan yang signifikan. Namun, pembentukan karakter antikorupsi ini harus terus diupayakan sebagai sarana penanggulangan korupsi di masa mendatang. Hal ini akan mengembalikan nilai-nilai antikorupsi dengan membentuk kembali karakter antikorupsi generasi muda, sehingga membantu dalam pencegahan korupsi. di masa depan.

dok : https://images.app.goo.gl/FjSr4Z7NptJJZHPv6
dok : https://images.app.goo.gl/FjSr4Z7NptJJZHPv6

Cara Menghindari Korupsi

Korupsi tampaknya sudah mendarah daging dalam budaya Indonesia. Untuk memberantas korupsi, tidak ada senjata yang nyata. Korupsi telah diberantas dari sumbernya dengan berbagai cara, tetapi seperti belut, mereka yang melakukannya masih bisa dimintai pertanggungjawaban. Untuk menekan angka korupsi, maka semua pihak harus bekerja sama.

Berikut lima strategi pemberantasan korupsi, khususnya di Indonesia:

  • Berikan Sanksi Berat Bagi Koruptor

Menghukum seberat-beratnya para koruptor akan membuat mereka jera. Ini juga bisa menjadi pengingat bagi semua orang untuk tidak melakukan hal yang sama. Pelaku korupsi harus menghadapi hukuman yang berat. hukuman tidak hanya dalam pemerintahan tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari

  • Menegakkan Pendidikan Moral Sejak Usia Dini

Pendidikan moral adalah fondasi yang diperlukan.Setiap manusia cenderung tidak menjadi mangsa praktik tidak jujur berkat pendidikan moral.Orang yang bermoral tidak akan bertindak dalam cara yang adil, jujur, dan terhormat. Mereka sadar bahwa korupsi akan merugikan orang lain.

  • Menanamkan Nilai Agama Secara Intensif

Sudah menjadi rahasia umum bahwa nilai-nilai agama dapat membantu pemberantasan korupsi. Pada dasarnya, tidak ada agama yang pernah mengajarkan perbuatan jahat. Oleh karena itu, orang yang beriman kecil kemungkinannya untuk terlibat dalam praktik korupsi.

  • Penegakan Hukum yang Kuat

Kewibawaan hukum sangat penting untuk menegakkan keadilan.Kepercayaan publik akan hilang ketika hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pelaku korupsi tidak akan bisa melancarkan aksinya jika ada aturan hukum yang kuat di dalamnya. tempat.Untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, hukuman yang adil dan tidak memihak sangat penting untuk pembentukan aturan hukum yang kokoh.

Menutup Kesenjangan Internasional Menutup celah internasional adalah cara lain untuk memerangi korupsi.Banyak individu korup yang terlibat dalam pencucian uang dan menyembunyikannya di luar negeri. Individu yang korup akan lebih mudah ditemukan jika celah internasional ditutup.

Konteks di mana teori struktural berkembang: KRITISME TERHADAP SOSIALISME DAN KAPITALISME OLEH ANTHONY GIDDENS

Sosialisme dan kapitalisme telah gagal sebagai acuan ideologis karena kegagalannya dalam membangun sistem sosial. , bidang keuangan dan politik. Dunia membutuhkan ideologi baru dengan semangat segar, ajaran baru, dan cara hidup baru yang menekankan nilai-nilai kemanusiaan. Pada awalnya, kapitalisme dan sosialisme tampaknya dapat menyelesaikan masalah di dunia, tetapi pada kenyataannya, mereka tidak bisa.

Kedua ideologi tersebut optimistis karena dapat menawarkan solusi terhadap isu-isu global dan menjamin masyarakat yang lebih baik di masa depan. Alasan utama kegagalan mereka adalah karena keduanya masih berpijak pada pemikiran zaman Pencerahan, khususnya abad ke-18. Sementara itu, dunia berada di tengah-tengah modernitas radikal. Pemikiran masa lalu tidak dapat digunakan untuk menjelaskan dunia saat ini. Giddens menyebut perkembangan dunia yang berubah dengan cepat sebagai modernitas radikal, dan pemikiran harus menyesuaikan diri dengan konteks zaman. dan mengatasinya. istilah yang lebih baik dan lebih tepat daripada istilah "post modernisme" (Giddens, 1998)

Menanggapi modernitas, Giddens mendorong banyak pihak untuk memikirkan kembali misi dan visi manusia dalam menghadapi dunia yang tampaknya lepas kendali. Dengan melupakan kecenderungan untuk mempertahankan kebenaran ideologi masing-masing, Giddens menyarankan untuk melakukan upaya kreatif untuk mengurangi ketegangan antara ideologi kiri dan kanan. Yang terpenting adalah menemukan cara untuk membangun tatanan dunia baru yang lebih baik bagi masyarakat (Giddens, 1998).

Ketika Giddens membaca realitas sosial, bagian pemikirannya yang paling menarik adalah bagaimana ia mencoba membuka ruang untuk berdialog dan menawarkan ide-ide yang membuat keadaan menjadi lebih baik, bukan sekadar menolak atau menerima ide-ide yang sudah ada. Dalam berbagai bukunya, Giddens terlibat dalam dialog dalam proses memeriksa dan mencapai sintesa realitas globalisasi.

Kami tidak menerima globalisasi apa adanya karena alasan yang pantas dikritik karena efek negatifnya. Agar tidak terjerat dalam fanatisme ideologi, pemikiran manusia harus siap menawarkan tindakan terbaik dan terus mencari solusi alternatif di setiap kebuntuan (Giddens, 1998).

Satu-satunya solusi untuk masalah dunia adalah tidak mendukung kanan atau kiri. Untuk menghasilkan ide-ide baru, orisinal, dan konstruktif, kita harus mampu menyusun tatanan kehidupan masyarakat secara elegan dengan menemukan titik temu di antara perbedaan. Karena itu membutuhkan kerjasama berbagai pihak diyakini bahwa ideologi kanan dan kiri saja tidak dapat mengurai dan menyentuh akar masalah sosial seperti kerusakan lingkungan, migrasi sosial, homoseksualitas, keharmonisan keluarga, dan masalah lainnya (Giddens, 1998).

Karena perspektif konflik kapitalisme dan sosialisme tidak dapat dipisahkan, klaim kebenaran masing-masing hanya akan menonjolkan perspektif mereka yang berbeda. Salah satunya adalah bahwa sosialisme muncul sebagai tanggapan atas bahaya kapitalisme. Menurut ideologi sosialisme (Giddens dan Held, 1982 ), untuk membangun masyarakat yang adil, seseorang harus terlibat dalam konflik untuk menghasilkan perubahan (Giddens and Held, 1982).

Dalam masyarakat kapitalis, ada isu-isu signifikan yang semakin parah. Kebebasan di pasar yang menjanjikan pertumbuhan ekonomi tetapi juga mengarah pada penurunan ekonomi yang parah. Hanya sebagian kecil masyarakat yang diuntungkan oleh kapitalisme pasar bebas, yang tidak mempromosikan kolektivisme. Menurut menurut Adams (2002), sistem kapitalis justru gagal di tempat kelahirannya di Barat. Karena kelompok masyarakat yang memiliki modal dapat dengan mudah menyingkirkan kelompok masyarakat yang memiliki modal, kesempatan, dan pengetahuan yang terbatas, maka kapitalisme mendorong persaingan yang tidak sehat.

Sistem kapitalis rentan terhadap ketimpangan sosial karena pertumbuhan hanya terfokus pada yang kuat karena dominasi kelompok kapitalis. Persaingan menjadi tidak adil akibatnya (Achmad dan Alamiyah, 2015).

Menurut Raharjo (1999), sistem kapitalis mendorong produsen untuk berusaha mencapai output maksimum dan efisiensi maksimum untuk bertahan hidup. Gagasan bahwa orang harus dapat menghasilkan uang sebanyak mungkin untuk diri mereka sendiri. Menurut Sasono (1998), ideologi ini menyangkal keterlibatan Tuhan dalam semua usaha manusia.

Giddens menegaskan dengan tegas bahwa kemakmuran hanya akan datang setitik. Keserakahan dan ketidaksetaraan sebagaimana adanya, mengakibatkan tragedi kemanusiaan. Sebaliknya, karena mengarah pada eksploitasi yang tidak terkendali, persaingan bebas menjadi ancaman. Kebutuhan manusia ditentukan dan dikendalikan oleh pasar. Pekerjaan , kolonialisme, dan berbagai bentuk rekolonisasi tampak diwakili oleh sejumlah korporasi besar, termasuk Bank Dunia, IMF, dan WTO.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun