Mohon tunggu...
ASEP LUKMANUL HAKIM
ASEP LUKMANUL HAKIM Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Hobi membaca dan Berolahraga Nama Dosen : Appolo, prof. Dr, Mi.Si.Ak NIM : 43221010154 Kampus : Universitas Mercu Buana Kelas Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Sebab, dan Undang-Undang Tentang Korupsi dan Kejahatan Strukturasi Model Anthony Gidden

13 November 2022   22:33 Diperbarui: 14 November 2022   00:32 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku konsumtif pada faktor internal hampir identik dengan aspek ekonomi. Bedanya, pendapatan seseorang di sini lebih ditimbang daripada seleranya. Kurangnya pendapatan bisa menjadi akar dari korupsi seseorang.

* Aspek Politik

Korupsi dapat terjadi dalam aspek politik sebagai akibat dari kepentingan politik dan keinginan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Dalam kebanyakan konteks politik, hal ini dapat menyebabkan korupsi dalam rantai yang tidak terputus. dari satu individu ke individu berikutnya.

* Aspek organisasi

Dalam konteks organisasi, beberapa faktor, antara lain tidak adanya kepemimpinan yang unggul, budaya organisasi yang sesuai, sistem akuntabilitas yang tidak memadai, serta kontrol dan pengawasan manajemen yang tidak memadai, dapat berkontribusi pada korupsi.

Dampak Korupsi

Beberapa penelitian mendalam telah mengkaji dampak korupsi terhadap perekonomian dan variabel-variabelnya hingga saat ini. Temuan penelitian ini memperjelas bahwa korupsi memiliki berbagai efek negatif. Investasi dan ekspansi ekonomi menderita akibat korupsi (Mauro: 1995). ). Selain itu, menurut penelitian yang lebih mendalam (Tanzi dan Davoodi: ), korupsi menyebabkan penurunan produktivitas yang dapat diukur dengan memeriksa berbagai indikator fisik seperti kualitas jalan. 1997).

Korupsi tidak hanya berdampak pada satu aspek kehidupan, tetapi juga memicu reaksi berantai yang mempengaruhi keberadaan negara dan bangsa. Situasi ekonomi suatu negara akan memburuk akibat korupsi yang meluas: barang menjadi lebih mahal dan kualitas yang lebih rendah, orang akan kesulitan mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, keamanan akan terancam, kerusakan lingkungan akan terjadi, dan masyarakat internasional akan memiliki kesan negatif terhadap pemerintah, yang akan menggoyahkan negara. negara semakin terjerat dalam kemiskinan , krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan fondasi kepercayaan pemilik modal asing.

Menurut Widjajabrata dan Zacchea (2004:37), dalam konteks Indonesia, korupsi setidaknya memiliki dua dampak besar terhadap perekonomian: 1) Korupsi merupakan penghambat utama pertumbuhan ekonomi karena merugikan investasi dan pertumbuhan sektor swasta. ;dan (2) kepergian bahkan pelarian investor asing dari Indonesia sebagai akibat dari korupsi yang semakin besar di Indonesia dan runtuhnya sejumlah infrastruktur dasar yang penting bagi investasi. Korupsi, menurut Basyaib, Holloway, dan Makarim (2003), juga merugikan keuangan negara, melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, merusak demokrasi dan kesejahteraan, merusak supremasi hukum, dan menghambat pembangunan.

Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemerintah dapat berubah, tetapi upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti. Dalam rangka pencegahan dan penuntutan tindak pidana korupsi, Indonesia memiliki landasan hukum yang menjadi pedoman. Salah satunya sebagai landasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, atau KPK, yang dibentuk untuk mengawasi perjuangan negara melawan korupsi. Landasan hukum ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengejar tujuannya untuk memberantas korupsi. Menyadari bahwa tujuan tersebut tidak dapat dicapai sendiri, pemerintah mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendeteksi dan melaporkan praktik korupsi melalui regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun