WAWASAN KEBANGSAAN:
Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia
Awal Pergerakan: Pada awal abad ke 19, pergerakan nasional menuju Indonesia Merdeka mulai tampak melalui berbagai organisasi seperti Budi Utomo (Juni 1908- Koran Bataviasch Niewsblad mengumumkan untuk pertama kalinya berdiri Boedi Oetomo) yang didirikan oleh para cendekiawan Jawa. Organisasi ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak politik, ekonomi, dan sosial bagi bangsa Indonesia. Dalam maklumat yang ditandatangani oleh Soewarno selaku Sekretaris diumumkan bahwa : "Boedi Oetomo berdiri untuk memperbaiki keadaan rakyat kita, terutama rakyat kecil".
Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan organisasi pergerakan nasional pertama yang menggunakan istilah "Indonesia". Bahkan Perhimpunan Indonesia menjadi pelopor kemerdekaan bangsa Indonesia di kancah internasional. Perhimpunan Indonesia (PI) diprakarsai oleh Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto pada 25 Oktober 1908 di Leiden, Belanda
Pada tanggal 30 April 1926 di Jakarta diselenggarakan "Kerapatan Besar Pemuda", yang dikenal dengan nama "Kongres Pemuda I". Peristiwa ini berawal dari adanya ketegangan antara organisasi Jong Java dan Jong Sumatranen Bond yang berpusat di Batavia (sekarang Jakarta). Pada tanggal 30 April 1926, terjadi bentrokan antara kedua kelompok pemuda ini di kawasan Glodok, Batavia. Bentrokan tersebut berlangsung sengit dan menewaskan beberapa anggota dari kedua belah pihak.
Sumpah pemuda: Pada tanggal 28 Oktober 1928, terjadi momentum penting dalam pergerakan kebangsaan Indonesia dengan diselenggarakannya Kongres Pemuda II di Jakarta. Pada kesempatan itu, pemuda Indonesia menyatakan Sumpah Pemuda, yang berisi tekad untuk bersatu dalam satu bahasa (Indonesia), satu tanah air (Indonesia), dan satu bangsa (Indonesia).
Pada tanggal 1 Maret 1945, terjadi sebuah peristiwa bersejarah dalam pergerakan nasional Indonesia yang dikenal dengan "Surat Perintah Sebelas Maret" atau lebih dikenal dengan "Supersemar" (Surat Perintah Sebelas Maret).
BPUPKI didirikan oleh Pemerintah Pendudukan Jepang setelah Jepang berhasil menguasai wilayah Indonesia pada awal tahun 1942 selama Perang Dunia II. Pada tanggal 29 April 1945, pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan peraturan untuk membentuk BPUPKI dengan tujuan untuk mempelajari dan menyelidiki berbagai usaha yang terkait dengan persiapan kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan: Tanggal 17 Agustus 1945 menjadi tonggak sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia. Di pagi hari itu, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Meskipun perjuangan belum berakhir, momen ini menandai titik awal perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia.
Konsensus Dasar
1. Pancasila
2. UUD NRI 1945
3. NKRI
4. Bhinneka Tunggal Ika
Lambang-lambang Negara
1. Bendera Negara
Bendera Merah Putih adalah lambang utama negara Indonesia. Bendera ini terdiri dari dua warna, merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Merah melambangkan keberanian dan semangat juang, sedangkan putih melambangkan kesucian dan ketulusan hati. Bendera ini pertama kali diangkat pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Bahasa Negara
Bahasa negara Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dan bahasa persatuan yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Bahasa ini memiliki peran penting dalam menyatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, dan budaya yang berbeda.
3.Lambang Negara
Lambang Negara Pancasila adalah lambang yang menggambarkan lambang ideologi negara Indonesia, Pancasila. Lambang ini terdiri dari lima sila yang diwakili oleh lima buah bintang kecil yang membentuk lingkaran di bagian tengahnya. Di atas lingkaran terdapat bintang besar yang memiliki lima belas ujung, melambangkan semangat kebersamaan dan persatuan.
Garuda Pancasila adalah lambang negara yang menggambarkan lambang kebesaran dan kekuatan negara Indonesia. Garuda merupakan burung mytologi dalam kepercayaan Hindu dan Buddha yang melambangkan kebebasan dan keadilan. Di dadanya, Garuda memegang Pancasila, yaitu lambang ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima sila.
4. Lagu Kebangsaan
"Indonesia Raya" adalah lagu kebangsaan Indonesia. Lagu ini diciptakan oleh W.R. Supratman dan menjadi simbol semangat nasionalisme dan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Hierarki Peraturan/UU
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- PP Pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Sistem Administrasi NKRI (SANKRI)
1. Perspektif Sejarah Negara Republik Indonesia
Bangsa Indonesia baru memulai sejarah sebagai suatu bangsa yang merdeka dan  berdaulat, semenjak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan.
Pada awal masa berlakunya, Pelaksanaan UUD 1945 masih terbatas pada penataan dan pembentukan lembaga--lembaga kenegaraan, karena pemerintah Indonesia juga harus menghadapi pergolakan politik dalam negeri. Pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan juga belum berhasil, mengingat usaha untuk mengokohkan negara kesatuan mendapat tantangan dari pihak Belanda melalui agresi-agresi yang dilancarkannya dalam usaha menanamkan kembali imperialisme.
Selama perang melawan agresi Belanda tersebut, telah dilakukan beberapa kali persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak negara Republik Indonesia, antara lain persetujuan Linggarjati 25 Maret 1947 dan persetujuan Renville 8 Desember 1947.
Hubungan Indonesia-Belanda semakin memburuk setelah agresi kedua tanggal 18 Desember 1948. Atas jasa baik Komisi PBB untuk Indonesia, telah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag antara Pemerintah Belanda dengan pemerintah Indonesia pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949. Hasil KMB tersebut adalah bahwa Kerajaan Belanda harus memulihkan kedaulatan atas wilayah Indonesia kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), sedangkan kekuasaan pemerintahan akan diserahkan pada tanggal 27 Desember 1949 di Jakarta. Pada saat itulah negara Indonesia berubah menjadi negara federal yangterdiri dari 16 negara bagian. Dengan demikian, menurut Ismail Sunny (1977) sejak saat itu, Negara Indonesia resmi berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat dengan konstitusi RIS (KRIS) 1949 sebagai Undang-Undang Dasar
2. Makna Kesatuan dalam Negara Republik Indonesia
Makna kesatuan dalam Negara Republik Indonesia mencakup prinsip dan nilai yang mengedepankan persatuan, persaudaraan, dan kebersamaan antara seluruh warga negara Indonesia, yang memiliki beragam latar belakang etnis, agama, budaya, dan bahasa. Konsep kesatuan ini merupakan fondasi yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keutuhan Indonesia sebagai sebuah negara yang beraneka ragam.
Bhinneka Tunggal Ika: Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan nasional Indonesia yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu." Prinsip ini menekankan pentingnya menghargai perbedaan dan keberagaman, namun tetap bersatu dalam semangat persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
3. Bentuk Negara (UUD '45)
Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik". Negara berbentuk republik, artinya kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
4. UUD NRI 1945 & UU No. 5/2014
Sistem administrasi negara Republik Indonesia mengacu pada organisasi dan pelaksanaan pemerintahan yang berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas administratif, mengelola sumber daya, dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Sistem administrasi negara Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi, termasuk UUD 1945, dan diatur melalui perundang-undangan yang relevan.
Pusat administrasi negara terletak di ibu kota, yaitu Jakarta. Pemerintahan pusat dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Di bawah kepemimpinan Presiden, terdapat kabinet atau kabinet kerja yang terdiri dari menteri-menteri yang dipilih dan ditunjuk untuk mengurus berbagai bidang pemerintahan, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, pertanian, dan lain-lain.
Salah satu peran penting dari sistem administrasi negara adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pelayanan publik mencakup berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, infrastruktur, dan sebagainya.
Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas Pegawai ASN adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
ANALISIS ISU KONTEMPORER
Dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis, modal insani (human capital) menjadi salah satu aspek kunci yang sangat penting. Modal insani mencakup pengetahuan, keterampilan, kompetensi, dan kreativitas individu dan kelompok dalam suatu organisasi atau masyarakat. Berikut adalah beberapa cara bagaimana modal insani dapat diaktifkan dan diperkuat dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis:
- Peningkatan Kompetensi dan Keterampilan: Investasi dalam pelatihan dan pengembangan keterampilan menjadi penting agar para pemimpin dan anggota organisasi mampu beradaptasi dengan perubahan. Program pelatihan dan pengembangan yang tepat akan membantu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan yang relevan dengan lingkungan strategis yang berubah.
- Budaya Inovasi dan Pembelajaran: Mendorong budaya inovasi dan pembelajaran yang terbuka akan membantu organisasi menemukan solusi kreatif untuk menghadapi tantangan perubahan. Menghargai gagasan baru, memperbolehkan risiko yang terkendali, dan belajar dari kegagalan adalah bagian dari budaya inovatif.
- Kepemimpinan yang Adaptable: Pemimpin yang efektif dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis adalah mereka yang adaptif dan dapat menginspirasi tim mereka untuk menghadapi tantangan. Pemimpin harus bersedia berubah dan mengembangkan keterampilan kepemimpinan yang relevan untuk situasi yang berubah.
- Kolaborasi dan Tim Kerja: Peningkatan kolaborasi dan kerja tim di antara anggota organisasi akan membantu dalam menghadapi perubahan dengan cara yang lebih efektif. Tim yang solid mampu mengintegrasikan berbagai perspektif dan menggabungkan keahlian individu untuk mencapai tujuan bersama.
- Penggunaan Teknologi dan Data: Meningkatkan pemanfaatan teknologi dan data yang tepat dapat membantu organisasi memahami perubahan lingkungan strategis dengan lebih baik. Data yang akurat dan real-time dapat membantu pengambilan keputusan yang lebih cerdas dan efektif.
- Fleksibilitas Struktural: Organisasi perlu memiliki struktur yang fleksibel dan dapat beradaptasi agar dapat merespons perubahan lingkungan strategis dengan cepat. Terkadang, perubahan struktural diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas.
- Penghargaan dan Pengakuan: Mengakui dan memberikan penghargaan atas upaya dan kontribusi individu dalam menghadapi perubahan akan membantu memotivasi anggota organisasi untuk tetap berkomitmen dan berkontribusi secara positif.
Isu kontemporer:
1. Korupsi
Korupsi adalah perilaku atau tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu, dengan merugikan kepentingan umum dan masyarakat secara luas. Praktik korupsi melibatkan manipulasi ilegal atau tidak etis dalam proses pengambilan keputusan, penggelapan dana, suap, nepotisme, dan berbagai bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang lainnya.
2. Narkoba
Narkoba adalah istilah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Ini mencakup berbagai jenis zat atau obat yang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis pada mereka yang mengonsumsinya secara berulang. Penggunaan narkoba tanpa resep medis atau untuk tujuan non-medis ilegal dan berbahaya bagi kesehatan serta kehidupan individu yang terlibat. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kehidupan sosial, hubungan, dan karier seseorang, serta mempengaruhi stabilitas ekonomi keluarga.
3. Terorisme/Radikalisme
Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu dengan tujuan menciptakan ketakutan, mengintimidasi, atau mempengaruhi pemerintah atau masyarakat agar mencapai tujuan politik, ideologis, agama, atau sosial tertentu. Tindakan terorisme bertujuan untuk menciptakan dampak psikologis yang besar pada masyarakat dan menyebabkan ketidakstabilan serta kehancuran.
Radikalisme adalah sikap, keyakinan, atau pandangan yang ekstrem dan radikal terhadap suatu ideologi, agama, politik, atau sosial. Orang yang radikal biasanya memegang pandangan yang ekstrem dan ingin mengubah tatanan masyarakat atau pemerintahan sesuai dengan keyakinan mereka, bahkan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau norma-norma sosial.
Hubungan antara terorisme dan radikalisme seringkali terjadi ketika kelompok atau individu yang radikal melakukan tindakan terorisme sebagai cara untuk mencapai tujuan-tujuan radikal mereka. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang atau kelompok yang radikal menjadi teroris. Banyak orang radikal mengungkapkan pandangan ekstrem mereka melalui saluran politik dan sosial tanpa menggunakan kekerasan.
Pencegahan terorisme dan radikalisme melibatkan pendekatan yang berbeda. Upaya pencegahan terorisme fokus pada penegakan hukum, intelijen, dan tindakan keamanan untuk mencegah serangan dan mengatasi kelompok teroris yang ada. Sedangkan pencegahan radikalisme berfokus pada pendekatan preventif, seperti pendidikan, kesadaran masyarakat, deradikalisasi, dan penawaran alternatif untuk meredam pandangan radikal dan ekstrem..
4. Money Laundring
Pencucian uang, yang juga dikenal dengan istilah "money laundering" dalam bahasa Inggris, adalah proses ilegal untuk menyembunyikan asal-usul dana atau aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal agar tampak sah dan legal. Pencucian uang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejak dan menghindari deteksi oleh pihak berwenang serta untuk mengalihkan dana ilegal menjadi bentuk aset yang tampak sah.
Pencucian uang adalah tindakan kriminal yang serius dan merugikan masyarakat secara luas. Praktik ini tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi dan menyuburkan kejahatan, tetapi juga dapat digunakan untuk mendanai aktivitas terorisme dan melanggengkan korupsi.
5. Proxy War
Perang proksi atau proxy war adalah konflik bersenjata yang terjadi antara dua negara atau lebih yang tidak secara langsung berperang satu sama lain, tetapi menggunakan pihak ketiga sebagai agen atau proxy untuk melawan melalui dukungan militer, finansial, atau logistik. Dalam konteks perang proksi, negara-negara besar atau kekuatan regional dapat terlibat secara tidak langsung melalui pihak ketiga yang merupakan sekutu atau proxy mereka.
Dalam perang proksi, pihak yang berperang sering kali adalah kelompok pemberontak atau gerilyawan yang didukung oleh negara luar. Pihak ketiga ini dapat mendapatkan bantuan militer, senjata, pelatihan, dan dukungan lainnya dari negara yang berkepentingan, tanpa harus secara terbuka berkonfrontasi dengan negara lawan secara langsung.
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA
"Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara".
NILAI-NILAI BELA NEGARA
- Cinta Tanah Air
- Sadar Berbangsa dan Bernegara;
- Setia pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara;
- Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara; dan
- Kemampuan Awal Bela Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H