1. Korupsi
Korupsi adalah perilaku atau tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu, dengan merugikan kepentingan umum dan masyarakat secara luas. Praktik korupsi melibatkan manipulasi ilegal atau tidak etis dalam proses pengambilan keputusan, penggelapan dana, suap, nepotisme, dan berbagai bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang lainnya.
2. Narkoba
Narkoba adalah istilah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Ini mencakup berbagai jenis zat atau obat yang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis pada mereka yang mengonsumsinya secara berulang. Penggunaan narkoba tanpa resep medis atau untuk tujuan non-medis ilegal dan berbahaya bagi kesehatan serta kehidupan individu yang terlibat. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kehidupan sosial, hubungan, dan karier seseorang, serta mempengaruhi stabilitas ekonomi keluarga.
3. Terorisme/Radikalisme
Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu dengan tujuan menciptakan ketakutan, mengintimidasi, atau mempengaruhi pemerintah atau masyarakat agar mencapai tujuan politik, ideologis, agama, atau sosial tertentu. Tindakan terorisme bertujuan untuk menciptakan dampak psikologis yang besar pada masyarakat dan menyebabkan ketidakstabilan serta kehancuran.
Radikalisme adalah sikap, keyakinan, atau pandangan yang ekstrem dan radikal terhadap suatu ideologi, agama, politik, atau sosial. Orang yang radikal biasanya memegang pandangan yang ekstrem dan ingin mengubah tatanan masyarakat atau pemerintahan sesuai dengan keyakinan mereka, bahkan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau norma-norma sosial.
Hubungan antara terorisme dan radikalisme seringkali terjadi ketika kelompok atau individu yang radikal melakukan tindakan terorisme sebagai cara untuk mencapai tujuan-tujuan radikal mereka. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang atau kelompok yang radikal menjadi teroris. Banyak orang radikal mengungkapkan pandangan ekstrem mereka melalui saluran politik dan sosial tanpa menggunakan kekerasan.
Pencegahan terorisme dan radikalisme melibatkan pendekatan yang berbeda. Upaya pencegahan terorisme fokus pada penegakan hukum, intelijen, dan tindakan keamanan untuk mencegah serangan dan mengatasi kelompok teroris yang ada. Sedangkan pencegahan radikalisme berfokus pada pendekatan preventif, seperti pendidikan, kesadaran masyarakat, deradikalisasi, dan penawaran alternatif untuk meredam pandangan radikal dan ekstrem..
4. Money Laundring
Pencucian uang, yang juga dikenal dengan istilah "money laundering" dalam bahasa Inggris, adalah proses ilegal untuk menyembunyikan asal-usul dana atau aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal agar tampak sah dan legal. Pencucian uang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejak dan menghindari deteksi oleh pihak berwenang serta untuk mengalihkan dana ilegal menjadi bentuk aset yang tampak sah.