4. Lagu Kebangsaan
"Indonesia Raya" adalah lagu kebangsaan Indonesia. Lagu ini diciptakan oleh W.R. Supratman dan menjadi simbol semangat nasionalisme dan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Hierarki Peraturan/UU
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- PP Pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Sistem Administrasi NKRI (SANKRI)
1. Perspektif Sejarah Negara Republik Indonesia
Bangsa Indonesia baru memulai sejarah sebagai suatu bangsa yang merdeka dan  berdaulat, semenjak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan.
Pada awal masa berlakunya, Pelaksanaan UUD 1945 masih terbatas pada penataan dan pembentukan lembaga--lembaga kenegaraan, karena pemerintah Indonesia juga harus menghadapi pergolakan politik dalam negeri. Pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan juga belum berhasil, mengingat usaha untuk mengokohkan negara kesatuan mendapat tantangan dari pihak Belanda melalui agresi-agresi yang dilancarkannya dalam usaha menanamkan kembali imperialisme.
Selama perang melawan agresi Belanda tersebut, telah dilakukan beberapa kali persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak negara Republik Indonesia, antara lain persetujuan Linggarjati 25 Maret 1947 dan persetujuan Renville 8 Desember 1947.
Hubungan Indonesia-Belanda semakin memburuk setelah agresi kedua tanggal 18 Desember 1948. Atas jasa baik Komisi PBB untuk Indonesia, telah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag antara Pemerintah Belanda dengan pemerintah Indonesia pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949. Hasil KMB tersebut adalah bahwa Kerajaan Belanda harus memulihkan kedaulatan atas wilayah Indonesia kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), sedangkan kekuasaan pemerintahan akan diserahkan pada tanggal 27 Desember 1949 di Jakarta. Pada saat itulah negara Indonesia berubah menjadi negara federal yangterdiri dari 16 negara bagian. Dengan demikian, menurut Ismail Sunny (1977) sejak saat itu, Negara Indonesia resmi berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat dengan konstitusi RIS (KRIS) 1949 sebagai Undang-Undang Dasar
2. Makna Kesatuan dalam Negara Republik Indonesia
Makna kesatuan dalam Negara Republik Indonesia mencakup prinsip dan nilai yang mengedepankan persatuan, persaudaraan, dan kebersamaan antara seluruh warga negara Indonesia, yang memiliki beragam latar belakang etnis, agama, budaya, dan bahasa. Konsep kesatuan ini merupakan fondasi yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keutuhan Indonesia sebagai sebuah negara yang beraneka ragam.