Pencucian uang adalah tindakan kriminal yang serius dan merugikan masyarakat secara luas. Praktik ini tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi dan menyuburkan kejahatan, tetapi juga dapat digunakan untuk mendanai aktivitas terorisme dan melanggengkan korupsi.
5. Proxy War
Perang proksi atau proxy war adalah konflik bersenjata yang terjadi antara dua negara atau lebih yang tidak secara langsung berperang satu sama lain, tetapi menggunakan pihak ketiga sebagai agen atau proxy untuk melawan melalui dukungan militer, finansial, atau logistik. Dalam konteks perang proksi, negara-negara besar atau kekuatan regional dapat terlibat secara tidak langsung melalui pihak ketiga yang merupakan sekutu atau proxy mereka.
Dalam perang proksi, pihak yang berperang sering kali adalah kelompok pemberontak atau gerilyawan yang didukung oleh negara luar. Pihak ketiga ini dapat mendapatkan bantuan militer, senjata, pelatihan, dan dukungan lainnya dari negara yang berkepentingan, tanpa harus secara terbuka berkonfrontasi dengan negara lawan secara langsung.
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA
"Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara".
NILAI-NILAI BELA NEGARA
- Cinta Tanah Air
- Sadar Berbangsa dan Bernegara;
- Setia pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara;
- Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara; dan
- Kemampuan Awal Bela Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H