·    Komisi X Pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
·    Komisi XI Keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank.
Melihat betapa nilai keprofesionalan menjadi hal yang utama dalam Komisi-komisi di DPR, maka anggota DPR hendaknya tidak dipilih melalui mekanisme yang memperbolehkan calon bisa muncul dengan bebas dari manapun, namun calon anggota DPR sebagaimana komisi-komisi yang ada mestilah muncul dari mereka yang menguasai atau dikenal mumpuni di bidang-bidang tersebut.
Sehingga saringan dan pemilihannya perlu dilakukan oleh orang-orang yang kompeten dan berhubungan dengan bidang-bidang tersebut, dalam hal ini badan-badan akademis yang netral, atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang sesuai dengan bidang suatu komisi tertentu, bisa mengajukan calon-calon berdasarkan pertimbangan intelektualitas dan kapabilitas, serta keprofesionalan yang ada sebelum dipilih oleh rakyat.
Jumlahnya tidak perlu banyak, 10 sampai 12 orang terbaik dari seluruh rakyat Indonesia dalam bidang sesuai Komisi yang ada sudah cukup untuk mewakili rakyat dalam kebutuhan yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab setiap komisi.
Lebih lanjut mengenai MPR, anggota MPR terdiri dari para anggota DPR dan  para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam hal ini saya mengangkat gagasan bahwa tidak ada perwakilan yang terbaik untuk daerah, melainkan para Gubernur, Walikota, dan Bupati dari setiap daerah.
Sebagai para Pemimpin daerah, mereka bisa menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai badan eksekutif di daerahnya masing-masing dan sebagai badan legislatif ketika berada di Pusat dalam struktur anggota MPR yang bersidang setidaknya lima tahun sekali dan/atau apabila ada kejadian yang genting/luar biasa di negara.
Dalam posisi sebagai eksekutif, pemerintahan atau garis komando mengikuti Presiden, tetapi dalam fungsi sebagai perwakilan rakyat, maka ketetapan MPR adalah yang paling tinggi di Negara.
Dengan seperti ini, maka fungsi Gubernur, Walikota, dan Bupati benar-benar mewakili daerah atau tanahnya di Pusat dalam menyambung aspirasi yang berhubungan dengan apa yang ada dalam kebutuhan rakyatnya masing-masing.
Dalam hal ini, apabila kita perhatikan jumlah MPR, maka akan didapatkan jumlah 570 Bupati dan Walikota dari seluruh Indonesia, ditambah 33 Gubernur, kemudian 110 orang Anggota DPR apabila masing-masing komisi diwakili 10 orang anggota, total jumlahnya adalah 700an orang, sebagaimana kisaran jumlah anggota MPR kita saat ini.