Mohon tunggu...
Aryandi Yogaswara
Aryandi Yogaswara Mohon Tunggu... -

Penulis, Penyair, Penjual Buku dan Madu Liar Asli. Tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memilih Pemimpin Tanpa Partai

19 Maret 2017   11:07 Diperbarui: 19 Maret 2017   11:24 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Dalam kondisi ini konsep multi partai atau kepartaian bisa dihilangkan dan semua pemikiran bisa bersatu dibawah semangat Pancasila dengan ruh kebersamaan gotong royong.

Mari kita lihat bagaimana ini bisa dimungkinkan:

Sebagaimana yang diterapkan dalam mekanisme pemilihan RT, dan kemudian RW, bahwasannya kandidat Ketua RW adalah para pengurus inti  (Ketua, Sekretaris, & Bendahara) dari RT-RT di wilayah sebuah RW, maka demikianlah semestinya dalam pemilihan Lurah/Kepala Desa.

Kepala Desa/Lurah dan pengurus inti sebuah Desa/Kelurahan sebaiknya dipilih dari para pengurus RW di wilayah Kelurahan/Desa tersebut.

Kita bisa membuat sebuah mekanisme naik pangkat dengan asas musyawarah dan mufakat. Setiap yang dilihat paling baik dalam memimpin RT  adalah yang diangkat sebagai ketua RW, demikian seterusnya, setiap yang terbaik dalam memimpin RW lah yang sepantasnya dipilih untuk menjadi Kepala Desa atau Lurah.

Teknis mekanisme pemilihan diserahkan kepada warga Desa/Kelurahan, baik dengan pemilihan langsung seluruh warga di Lurah/Desa dengan membuat Pemilu, atau cukup dengan musyawarah dan mufakat antar pengurus RT dan RW.

Dari pola ini kita bisa melihat, bahwa kenaikan pangkat dari RT, menuju RW, dan kemudian Kepala Desa atau Lurah adalah sebuah mekanisme yang menjadikan tidak sembarang orang bisa menjadi Lurah atau Kades melainkan telah melalui proses karir dari posisi paling bawah sebagai pengurus RT, RW, dan/atau Kelurahan/Desa.

Seorang Lurah/Kades akan bisa diperhatikan masyarakat rekam jejak dari bakti dan kualitasnya yang tampak dari semasa dia bertugas sebagai RT dan RW.

Bertahap jadinya, dari mulai kesuksesan memimpin setidaknya 40 KK, kemudian naik menjadi setidaknya 120 KK, dan sebagai Lurah/Kades memimpin bisa sampai 2000 KK atau lebih, yang berarti dalam satu Kelurahan atau Desa bisa terdapat 15 RW atau lebih, yang terdiri dari 45 RT atau lebih.

Atasan Lurah/Kades adalah Bupati atau Walikota. Secara filosofis, dalam memimpin para Lurah/Kades, Bupati/Walikota dibantu sebuah struktur koordinasi, yaitu Camat. Camat ini sebagaimana fungsi RW adalah dalam hal perihal koordinasi. RW bukanlah atasan langsung dari para RT, atasan langsung setiap RT adalah Lurah/Kades, sementara fungsi RW adalah membantu Lurah/Kades terutama dalam fungsi koordinasi dengan setiap RT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun