Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Artikel Tua Seputar Kasus Korupsi Tak Terungkap Tuntas

22 Februari 2011   14:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akib menumpang mobil Kijang. Ia diantar Kepala Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Selatan Mahfud Mannan. Seluruh tim penyidik juga ikut mengantarnya, antara lain Nurny Farahyanti, Muhammad Yusuf.

Akib dituduh terlibat dalam pembelian kapal feri Takabonerate pada 2002. Dalam APBD Selayar, pembelian feri dianggarkan sebesar Rp 5,5 miliar. Belakangan terungkap, Pemerintah Kabupaten Selayar ternyata membeli kapal jenis landing craft tank buatan 1994, bukan kapal feri.
Irmawati-Tempo News Room

==============================================================================================================================

FPS : KPK Tidak Serius Tangani Laporan Korupsi Kapal Feri KMF. Takabonerate Selayar
MC-I. Hingga saat ini kami belum melihat adanya perkembangan hasil klarifikasi KPK terkait laporan Forum Peduli Selayar sejak tahun 2008 lalu. Padahal semua data pendukung telah kami lampirkan termasuk kami telah melakukan upaya menanyakan ke KPK setiap saat, termasuk media di Sulawesi-selatan ini mengangkat judul kasus korupsi dana apbd Selayar tahun 2002/2003 senilai 5,5 Miliar rupiah dalam proyek pengadaan kapal feri kmf.takabonerate yang terjadi mark up dan pemalsuan jeis kapal. Pasalnya yang didatangkan bukan sebuah kapal feri akan tetapi sebuah kapal lct yang telah tenggelam yang diubah wujudnya menjadi kapal feri ,ujar ketua Forum Peduli Selayar.
Lebih lanjut disebutkan bahwa KPK seharusnya mendahulukan laporan kami tersebut, pasalnya imbas dari penyimpangan anggaran yang dilakukan para tersangka dalam hal ini telah menjadi beban utang pada masyarakat selayar dalam hal ini APBD selayar yang menjadi jaminan pelunasan utang dari pembelian kapal feri takabonerate selama hamper 10 tahun anggaran lamanya, sehingga kerugian Negara semakin bertambah hingga kami perkirakan mencapai 12 M.
Dalam keputusan kasasi di MA terhadap tiga tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun namun hingga saat ini belum menjalani putusan tersebut akibat belum di eksekusi oleh Jaksanya. Sementara kapal feri KMF Takabonerate hingga saat ini belum di kembalikan oleh pihak penegak hokum kepada pemerintah Selayar yang juga telah menggugat hal ini secara perdata di PN makasar.
Sangat jelas ini perbuatan korupsi berjamaah oleh penentu kebijakan saat anggaran proyek senilai miliaran ini di gelontorkan. Malah dalam paket pelaksanaan kegiatan ini ada pengalihan fungsi keuangan Negara dalam pembangunan pabrik es dan pembangunan cootage matalalang yang juga menjadi temuan BPK tahun 2004. Kami telah kirimkan ke KPK melalui email hal ini. Kemungkinan kami salah prosudure pelaporan atau memang KPK tidak merespon laporan kami ini, dengan alasan tidak cukup kuat bukti. Entahlah ujar Arsil.
FPS berharap laporan korupsi pengadaan kapal feri kmf.takabonerate yang telah melewati 2 ketua kpk mendapat perhatian serius. (R.22)
====================================================================================================================================
2 Bebas, 3 Ngambang , 9 Menunggu
Kamis, 10 Juni 2010 18:51 Arsil Ihsan
Email Cetak PDF

KM Takabonerate entah di mana, KPK mana gigimu?

Pewarta-Indonesia, Program pemberantasan korupsi yang didengungkan oleh Presiden SBY setidaknya telah membuat para pelaku korupsi seperti cacing kepanasan, dimana dalam pengungkapan kasus korupsi sejumlah elemen diberi ruang untuk ikut berpartisipasi dalam pengungkapannya. Namun sayang, karena di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan hal ini tidak berjalan seperti wilayah lain di Indonesia.

Sebutlah sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif Kabupaten Selayar, hal mana kedua lembaga tersebut diduga telah merugikan daerah dalam penyimpangan anggaran APBD Selayar TA.2002, terkait pembelian kapal feri KM Takabonerate sebesar 5,5 m rupiah, yang diduga terjadi mark up dalam pembeliannya,

Dalam proses penanganan kasusnya, hakim telah menvonis mantan Bupati Selayar periode 1999/2004, Akib Patta dan ketua DPRD Selayar periode 1999/2004, Ince Langke.yang di laksanakan di dua tempat persidangan yang berbeda, Akib Patta di Pengadilan Negeri Makassar dan Ince Langke di Pengadilan Negeri Selayar.

Selain tempat sidang yang berbeda, proses penanganan terhadap keduanya juga berbeda, yakni Akib Patta ditahan selama proses penyidikan jaksa dari Pengadilan Tinggi Makassar sementara Ince Langke tidak ditahan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain penanganan yang berbeda putusan hakim yang menangani juga berbeda, dimana hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis penjara 1 tahun penjara kepada Akib Patta, selanjutnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, dibanding Ince Langke yang langsung dibebaskan oleh putusan hakim Pengadilan Negeri Selayar.

Selain kedua petinggi Kabupaten Selayar yang telah mendapat vonis hakim, tiga pejabat pemerintah Kabupaten Selayar telah duluan mendapat vonis hakim pPN Selayar, ketiganya masing-masing mendapatkan putusan tiga tahun penjara, namun hanya 3 bulan yang dijalani di Rutan Selayar, selanjutnya melakukan upaya hukum untuk ditahan di luar rutan alias tahanan kota, dan hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiganya adalah: Jenewali Rahim, S.Sos, Kepala Dinas Perindustrian Selayar, Rosman, SE, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Selayar dan Direktur PT. SUC, perusahaan investor pelaksana proyek pembelian dan pengoperasian kapal feri KM Takabonerate.

Setelah sejumlah proses hukum dilaksanakan untuk mengungkap fakta dari dugaan kasus korupsi 5,5 miliar dana APBD Selayar TA.2002, saat ini 9 anggota DPRD Selayar periode 1999/2004 yang merupakan panitia anggaran dalam pengadaan kapal tersebut, juga didudukkan sebagai terdakwa, namun sayang sekali dalam proses hukum yang dilaksanakan terkesan hanya sandiwara belaka. Bisa dibayangkan ketika 9 anggota DPRD Selayar periode 1999/2004 yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, saat ini kembali menduduki pantia anggaran periode 2004/2009, malah diantaranya ada yang menduduki ketua komisi di Dprd Selayar. Akibatnya proses persidangan pun tersendat. Hal ini dibuktikan dengan panjangnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Selayar, hingga mencapai 35 kali sidang, dimana sebagaian besar persidangan hanya diagendakan sebagai sidang tertunda yang tentu saja sangat tidak sesuai dengan peradilan di negeri ini. Yang menjadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum kita tidak tegas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun