Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Artikel Tua Seputar Kasus Korupsi Tak Terungkap Tuntas

22 Februari 2011   14:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait jaksa, ia menilai memang bukan rahasia umum jika kerap terjadi tawar menawar tuntutan. Terdakwa bisa membayar sehingga tak dituntut berat. Mulai proses penyidikan atau tingkat awal hingga penuntutan disetting sehingga banyak celah di pengadilan hakim memvonis bebas. "Saya melihat hakim begitu mudah melepas pejabat dan para koruptor berduit banyak," katanya.

Soal banyaknya vonis bebas di Sulsel dan PN Makassar secara khusus, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas juga mengakui sangat mengejutkan. "Kalau sampai 90 persen, itu angka mengejutkan. Itu menjadi cerminan putusan itu profesional atau tidak. Itu perlu dilakukan eksaminasi mulai dari BAP hingga proses peradilan," katanya.

Sementara Direktur LP Sibuk, Djusman AR mengatakan, vonis bebas hampir seluruh kasus memunculkan tanda tanya besar. Ia malah menyebut adanya indikasi jaksa asal-asalan membuat dakwaan. Hanya mengejar kuantitas kasus, bukan kualitas. "Jadi sama saja buang-buang uang negara. Makanya kita desak Kajati memeriksa JPU yang tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya. Harus ditelusuri, kenapa banyak vonis bebas," katanya.

"Harapan terakhir kita adalah kasus Zain Katoe. Kalau lolos lagi berarti proses peradilan kita sakit. Sebab dibandingkan kasus lain, modus operandi kasus ini sangat jelas. Baik perbuatan melawan hukum maupun upaya memperkaya diri dan merugikan negara. Ini akan menjadi barometer terakhir melihat komitmen jaksa dan hakim," tambahnya.

Tak hanya vonis bebas, ia juga mengkritisi kelambanan dan tidak jelasnya proses sejumlah kasus. Ia menyebut kasus PDAM, mulai asuransi Rp 9 miliar hingga biaya tamu Rp 6,2 miliar. Khusus untuk dua kasus ini, Kajati Sulsel, Mahfud Mannang menyebut sudah dihentikan penyidikannya. (Fajar)
================================================================

Barang Bukti Kasus Korupsi KMF.Takabonerate Selayar,Raib Entah Kemana
Barang Bukti Kasus Korupsi KMF.Takabonerate Selayar,Raib Entah Kemana: "Barang Bukti Kasus Korupsi KMF.Takabonerate Selayar,Raib Entah Kemana
OPINI
Arsil Ihsan
| 30 Juni 2010 | 15:01
0
0
Belum ada chart.
Belum ada chart.
Nihil.

Program Pemberantasan Korupsi Yang Di Dengungkan Oleh Presiden Sby Setidaknya Telah Membuat Para Pelaku Korupsi Seperti Cacing Kepanasan , Di Mana Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi Sejumlah Elemen Di Beri Ruang Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Pengungkapannya. Namun Sayang, Karena Di Kabupaten Selayar Sulawesi-Selatan Hal Ini Tidak Berjalan Seperti Wilayah Lain Di Indonesia,

Sebutlah Sebuah Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Eksekutif Dan Legislatif Kabupaten Selayar, Hal Mana Ke Dua Lembaga Tersebut Di Duga Telah Merugikan Daerah Dalam Penyimpangan Anggaran Apbd Selayar Ta.2002, Terkait Pembelian Kapal Feri Km.Takabonerate Sebesar 5,5 M Rupiah , Yang Di Duga Terjadi Mark Up Dalam Pembeliannya,

Dalam Proses Penanganan Kasusnya, Hakim Telah Menvonis Mantan Bupati Selayar Periode 1999/2004, Akib Patta Dan Ketua Dprd Selayar Periode 1999/2004,Ince Langke.Yang Di Laksanakan Di Dua Tempat Persidangan Yang Berbeda, Akib Patta Di Pengadilan Negeri Makassar Dan Ince Langke Ia Di Pengadilan Negeri Selayar.

Selain Tempat Sidang Yang Berbeda, Proses Penanganan Terhadap Ke Duanya Juga Berbeda, Yakni Akib Patta Di Tahan Selama Proses Penyidikan Jaksa Dari Pengadilan Tinggi Makassar Sementara Ince Langke Tidak Di Tahan Oleh Jaksa Dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain Penanganan Yang Berbeda Putusan Hakim Yang Menangani Juga Berbeda, Di Mana Hakim Pengadilan Negeri Makassar Memvonis Penjara 1 Tahun Penjara Kepada Akib Patta, Selanjutnya Di Bebaskan Oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Dibanding Ince Langke Yang Langsung Di Bebaskan Oleh Putusan Hakim Pengadilan Negeri Selayar.

Selain Ke Dua Petinggi Kabupaten Selayar Yang Telah Mendapat Vonis Hakim , Tiga Pejabat Pemerintah Kabupaten Selayar Telah Duluan Mendapat Vonis Hakim Pn.Selayar , Ke Tiganya Masing-Masing Mendapatkan Putusan Tiga Tahun Penjara, Namun Hanya 3 Bulan Yang Di Jalani Di Rutan Selayar, Selanjutnya Melakukan Upaya Hukum Untuk Di Tahan Di Luar Rutan Alias Tahanan Kota,Dan Hingga Saat Ini Belum Mendapat Kepastian Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Ini . Ke Tiganya Adalah , Jenewali Rahim,S.Sos, Kepala Dinas Perindustrian Selayar, Rosman Se, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Selayar Dan Direktur Pt.Suc ,Perusahaan Investor Pelaksana Proyek Pembelian Dan Pengoperasian Kapal Feri Km.Takabonerate.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun