Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Artikel Tua Seputar Kasus Korupsi Tak Terungkap Tuntas

22 Februari 2011   14:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai Bupati, Akib Patta yang merasa prihatin dengan nasib masyarakatnya akibat tidak adanya alat transportasi Laut yang memadai untuk memperlancar arus tranportasi dari Selayar ke Makassar membuat bupati dan DPRD mengambil sikap untuk menyetujui desakan masyarakat mengadakan Kapal Motor berupa Ferry.
Dari pertemuan yang cukup alot di DPRD disepakatilah untuk medirikan Perusahaan Daerah yang bisa mengakomodir rencana pengadaan Fery tersebut. Maka ditunjuklah Kepala Kantor Penanaman Modal Selayar, Jenewali Rahim dan Kabag. Perekonomian Pemkab Selayar, Rosman SE mewakili Pemkab. Selayar untuk bersama-sama PT Selayar Utama Corporation (PT SUC) yang dipimpin Salewang Syamsu Alam untuk menjajaki alat transportasi yang diinginkan.
Namun demikian, dalam perjalanannya, bukan hanya mereka bertiga (Jenewali, Rosman, dan Salewang, red) yang pergi mensurvey rencana pengadaan Fery tersebut, karena ternyata di DPRD disepakati sekitar delapan orang wakil rakyat ikut serta mensurvey Alat Transportasi tersebut. Akhirnya, jadilah KMP. Takabonerate yang ternyata kapal bekas yang pernah karam kemudian direnovasi dengan biaya yang cukup tinggi untuk bisa dijadikan KMP.Takabonerate.
Namun demikian karena kebutuhan masyarakat yang mendesak adanya alat transportasi Selayar-Makassar, maka tidak ada jalan lain bagi Pemkab. selayar untuk menolak keberadaan KMP. Takabonerate yang diadakan PT.SUC dari hasil pinjaman Pemkab. Selayar di BPD Selayar sekitar Rp3,5 milyar ditambah Rp1,5 milyar dari APBD Selayar sebagai penyertaan saham Pemkab. Selayar ditambah rencana modal dari PT SUC (Salewang, red) sekitar Rp500 juta.
Tapi ternyata desakan masyarakat Selayar demi kemudahan tranbsportasi tersebut berdampak pada terjadinya tindak pidana korupsi oleh pengelola PT SUC, yang justeru menjerumuskan Sang Bupati Bersih tersebut menurut penilaian sebagian besar masyarakat Selayar dan hampir se-Sulsel itu terpaksa harus merasakan getirnya hidup di dalam bui, meskipun tidak se-sen-pun dari dana pengadaan KMP. Takabonerate itu yang dinikmatinya.
Sebagai putera Selayar, dan juga Mantan Pengurus Gerakan Mahasiswa Pelajar Tanadoang (GEMPITA) Selayar, Agus Patra, SH, yang sekarang menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) GEMPITA SULSEL, ketika datang langsung ke Kantor Redaksi Upeks Hari Minggu (12/3), merasa apa yang telah dilakukan Pihak Kejaksaan Maupun Pengadilan yang telah memasukkan Akib Patta ke Sel dan menjatuhkan Vonis selama tiga tahun sebagai tindakan yang diskriminatif dan kurang mempertimbangkan aspek hukum yang lain.
Agus juga merasa yakin rencana banding yang akan dilakukan HM Akib Patta, akan dimenangkannya. Karena apapun alasannya, dan siapa pun pejabat saat itu, pasti akan melakukan hal yang sama untuk membuktikan kecintaan dan kedekatannya pada masyarakat yang dipimpinnya. Hanya saja, memang kebaikan Pak Akib Patta ternyata telah disalahgunakan oknum tertentu yang membuat beliau jadi korban Takabonerate.
Oleh karena itu, Agus berharap agar JPU dan Hakim dan menangani Kasus ini bisa lebih memperluas aspek hukum yang menjadi kajian dalam melakukan putusan sehingga tidak terjadi penganiayaan terhadap orang-orang sbenarnya tidak layak dikenai sanksi hukum, apatah lagi dalam kasus korupsi.
Selain itu, makna korupsi yang sesungguhnya harus tepat diarahkan pada sasaran yang tepat, bukannya pada orang yang hanya karena kelengahannya memperkaya orang lain, kemudian ditetapkan atau dijadikan tersangka sebagai pelaku korupsi, sementara tidak sepeser-pun uang kerugian negara yang dinikmatinya. Seharusnya konteks korupsi harus jelas bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menikmati uang atau apapun yang menyebabkan adanya kerugian negara. (Zulkarnain Hamson)
===================================================================================================
Calon Terkait Kasus Korupsi Ikut Daftar
Tanggal : 21 Apr 2005
Sumber : Kompas.com

Prakarsa Rakyat - Makasar, Proses pendaftaran pemilihan kepala

daerah di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan diramaikan dengan pendaftar yang sedang dalam

penyidikan terkait dugaan korupsi dan juga anggota TNI dan polisi aktif.

Hal itu dikatakan Ketua

Komisi Pemilihan Umum Sulsel Aidir Amin Daud, anggota KPU Sulsel M Darwis, dan Ketua KPU Bulukumba

Sahruni Haris yang dihubungi terpisah di Makassar, Selasa (19/4). Ketiganya mengatakan, sejauh ini tak ada

masalah dengan hal tersebut.

Di Sulsel, 10 kabupaten melaksanakan pilkada 27 Juni sudah

diramaikan dengan pendaftaran kandidat. Di Kabupaten Gowa, Selayar, dan Bulukumba, ada pendaftar yang

sedang dalam proses penyidikan kejaksaan karena terkait dugaan korupsi dan lainnya berstatus anggota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun