Mendengar putusan hakim, Akib Pata langsung menyatakan banding.
"Saya akan ajukan banding, seumur hidup, saya tidak pernah mencuri apalagi bila mencuri uang negara. Apa yang saya lakukan itu hanya untuk kepentingan rakyat, bagaimana memudahkan jalur transportasi yang menghubungkan Kabupatren Selayar dengan Bulukumba," ujarnya yang didampingi kuasa hukumnya Aspah A. Bau, dkk.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Joko Budi dan Yenny Andriyani selama empat tahun penjara. [TMA, Ant]
=======================================================================================================
selanjutnya ....blank.........................................................................................................................oco .................
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H