Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Artikel Tua Seputar Kasus Korupsi Tak Terungkap Tuntas

22 Februari 2011   14:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22 1598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Persidangan Dari Dugaan Kasus Korupsi Dana Apbd Selayar Sebesar 5,5 Rupiah Dari Pembelian Kapal Feri Km Takabonerate Hingga Saat Ini Masih Berlanjut, Namun Hasil Persidangannya Boleh Di Kata Telah Di Ketahui Oleh Masyarakat Kabupaten Selayar , Yakni Tidak Ada Persoalan”” , Baik Yang Telah Menjadi Terdakwa” Tidak Berupaya Hukum Untuk Pengembalian Nama Baiknya Setelah Mendapat Vonis Bebas Dari Segala Tuntutan , Di Kaitkan Dengan Kedudukannya Sebagai Pejabat Publik Yang Telah Rusak Namanya Karena Di Duga Melakukan Korupsi Maupun Upaya Lainnya Untuk Meluruskan Persoalan Yang Sebenarnya, Agar Masyarakat Tidak Merasa Di Bohongi Dengan Apa Yang Mereka Dengar Dan Lihat Selama Ini. Yang Paling Penting Adalah “ Kemana Kapal Km Taka Bonerate Yang Selayar Telah Beli Di Pulau Jawa” Dan Kalau Memang Kapal Itu Bukan Milik Selayar , Lantas Kemana Dan Siapa Yang Menggunakan Dana Apbd Selayar Ta.2002 Sebesar 5,5 M, Tersebut ??
Penulis Kemudian Berusaha Menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Sejak Tahun 2006 Yang Telah Berganti Sebanyak 2 Kali, Namun Jawaban Yang Sama Di Lontarkan Oleh Kepala Kejaksaan Lama Dan Baru, Begitupun Dengan Sejumlah Hakim Yang Lama Dan Yang Baru , Atau Mungkin Karena Mereka Tidak Merasakan Beban Utang Daerah Yang Harus Di Bayarkan Dari Apbd Selayar Hingga Saat Ini .

Mungkin Dengan Di Muatnya Tulisan Ini, Semua Yang Terkait Dan Yang Berwenang Bisa Memberikan Masukan Dan Dorongan Serta Bantuan Agar Kiranya Penegak Hukum Di Bumi Tanadoang Selayar Dapat Lebih Tegas Dalam Menjalankan Amanah Undang-Undang. Bukan Malah Sebaliknya Ketika Membaca Tulisan Ini Kemudian Mendapat Celah Untuk Mendapatkan Kesempatan.
Penulis . :Arsil Ihsan .
Alamat : Jln. Mkr Bonto.No 20 Benteng Selayar.
No.Contac : 085242097000.
Telepon : 0414.22376
E-Mail : lolo.jago@gmail.com

============================================================================================================================

Penangan Korupsi Berjalan Pincang: 28 Kasus Bebas dalam Kurun Waktu 17 Bulan

Sulawesi Selatan (Fajar Online). Tidak terlalu berlebih kalau ada pameo yang mengatakan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan pecahannya; Sulawesi Barat (Sulbar) adalah surganya para koruptor. Betapa tidak, dalam kurun waktu 17 bulan, total kasus korupsi yang bergulir di persidangan di kedua provinsi ini, semuanya berujung bebas. Wajar jika Nurni Farahyanti, kepala seksi Penyidikan Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, mengaku kapok dan angkat tangan mengurusi kasus korupsi. Bukan apa-apa, begitu pengakuannya kepada Tim Fajar, pihaknya sudah “berdarah-darah” mengumpulkan bukti akurat, bahkan harus bekerja hingga subuh, namun akhirnya sang terdakwa dinyatakan bebas. Lihat kolom Pengakuan.

Untuk diketahui, total kasus dugaan korupsi yang digodok Kejati Sulsel dalam satu setengah tahun terakhir cukup banyak. Angkanya mencapai 30 kasus dalam satu tahun. Sayangnya, kasus yang sampai ke pengadilan dan diputus bebas mendekati 90 persen dari jumlah kasus yang diproses.

Tahun 2006 misalnya, data yang diperoleh Fajar, terdapat 22 kasus korupsi yang diputus bebas di Pengadilan Negeri maupun putusan banding di Pengadilan Tinggi.

Kasus-kasus dugaan korupsi itu, di antaranya terdapat beberapa mantan pejabat, seperti mantan kepala daerah dan ketua DPRD. Sebut misalnya, mantan Bupati Selayar, HM Akib Patta yang divonis bebas 3 Desember 2006 lalu di tingkat banding Pengadilan Tinggi.

Putusan bebas juga diberikan kepada mantan Ketua DPRD Selayar, Ince Langke IA, di PN Selayar, 14 Agustus 2006. Akib maupun Ince sama-sama disangkakan terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengoperasian armada penyeberangan KM Takabonerate melalui penyeberangan Pamatata-Bira, Tahun Anggaran 2002.

Kasus dugaan korupsi lainnya yang juga mendapat vonis bebas adalah penjualan gudang farmasi di Makassar dengan tersangka mantan Walikota HB Amiruddin Maula. Dugaan korupsi yang sebelumnya mendudukkan Maula sebagai terdakwa itu, terkait pelepasan aset gudang farmasi.

Nasib Maula sama persis dengan koleganya di Kahmi, Akib Patta, sama-sama dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi. Putusannya diampaikan pada 28 Desember 2006.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun