Mohon tunggu...
Arsanti Raissa Kinanti
Arsanti Raissa Kinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya berkuliah di jurusan Bisnis Digital dan memiliki minat terhadap pemasaran, keuangan, manajemen, dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Online Dispute Resolution dalam Fintech, Penerapannya di AS, China, dan E-Commerce Indonesia

26 Oktober 2024   22:31 Diperbarui: 27 Oktober 2024   00:14 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Convenience of the Procedure ODR

ODR memanfaatkan komunikasi secara asynchronous untuk menyediakan pertukaran pendapat tanpa terintimidasi secara langsung, sehingga kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa rasa takut bertemu secara tatap muka.

3. Selection of the Third Parties

ODR memungkinkan kedua belah pihak memilih arbiter dan menyusun proses penyelesaian sengketa secara fleksibel, termasuk dalam pemilihan hukum yang sesuai, selama selalu sejalan dan tidak bertolak belakang dengan ketertiban umum atau hukum nasional yang berlaku.

Dengan demikian, Online Dispute Resolution (ODR) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan perlindungan konsumen yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan permasalahan sengketa di sektor FinTech dan e-commerce. 

Diharapkan ODR dapat menjadi mekanisme standar di Indonesia yang menyediakan berbagai keuntungan seperti aksesibilitas, penghematan biaya, dan kecepatan dalam menyelesaikan sengketa. Penerapan ODR yang fleksibel di era digital ini, dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi konsumen serta pelaku bisnis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun