2. Convenience of the Procedure ODR
ODR memanfaatkan komunikasi secara asynchronous untuk menyediakan pertukaran pendapat tanpa terintimidasi secara langsung, sehingga kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa rasa takut bertemu secara tatap muka.
3. Selection of the Third Parties
ODR memungkinkan kedua belah pihak memilih arbiter dan menyusun proses penyelesaian sengketa secara fleksibel, termasuk dalam pemilihan hukum yang sesuai, selama selalu sejalan dan tidak bertolak belakang dengan ketertiban umum atau hukum nasional yang berlaku.
Dengan demikian, Online Dispute Resolution (ODR) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan perlindungan konsumen yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan permasalahan sengketa di sektor FinTech dan e-commerce.Â
Diharapkan ODR dapat menjadi mekanisme standar di Indonesia yang menyediakan berbagai keuntungan seperti aksesibilitas, penghematan biaya, dan kecepatan dalam menyelesaikan sengketa. Penerapan ODR yang fleksibel di era digital ini, dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi konsumen serta pelaku bisnis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H