Mohon tunggu...
Arsanti Raissa Kinanti
Arsanti Raissa Kinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya berkuliah di jurusan Bisnis Digital dan memiliki minat terhadap pemasaran, keuangan, manajemen, dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Online Dispute Resolution dalam Fintech, Penerapannya di AS, China, dan E-Commerce Indonesia

26 Oktober 2024   22:31 Diperbarui: 27 Oktober 2024   00:14 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdapat 3 prosedur penyelesaian arbitrase online pada CIETAC, diantaranya:

1. Main. Ini merupakan prosedur standar untuk semua sengketa. Durasi waktunya 30 hari untuk menyiapkan bukti atau pembelaan dan maksimal sampai 4 bulan hingga keputusan final.

2. Summary. Prosedur ini lebih singkat untuk kasus yang bernilai antara RMB 100.000-1.000.000, waktunya 15 hari hingga 2 bulan.

3. Expedited. Ini merupakan prosedur yang paling cepat untuk kasus yang bernilai kurang dari RMB 100.000, memakan waktu 5-15 hari. (Sitompul et al., 2016)

Contoh sengketa yang mampu dikerjakan secara daring melalui CIETAC merupakan sengketa yang muncul dari transaksi ekonomi dan perdagangan, baik yang bersifat kontraktual atau non-kontraktual. Ketetapan CIETAC Online Arbitration Rules berlaku juga untuk penyelesaian sengketa e-commerce (Fialdi, 2019)

Penerapan ODR di E-Commerce Indonesia

Masyarakat Indonesia sudah semakin banyak yang melakukan transaksi di e-commerce, jumlah platform jual beli juga terus bertambah, dan transaksi-transaksi lain yang memanfaatkan teknologi internet. 

Penerapan ODR menjadi penting untuk masyarakat Indonesia agar konsumen bisa terlindungi. Indonesia memiliki lembaga untuk penyelesaian sengketa alternatif yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang disingkat BANI. 

Diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada tanggal 12 Agustus 2024, BANI baru meluncurkan BANI Online Dispute Resolution, sehingga belum terdapat banyak informasi mengenai hal tersebut.

Dilansir dari situs Konsumen Cerdas (2020), berikut penerapan ODR dari beberapa e-commerce di Indonesia:

1. Shopee

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun