Terdapat 3 prosedur penyelesaian arbitrase online pada CIETAC, diantaranya:
1. Main. Ini merupakan prosedur standar untuk semua sengketa. Durasi waktunya 30 hari untuk menyiapkan bukti atau pembelaan dan maksimal sampai 4 bulan hingga keputusan final.
2. Summary. Prosedur ini lebih singkat untuk kasus yang bernilai antara RMB 100.000-1.000.000, waktunya 15 hari hingga 2 bulan.
3. Expedited. Ini merupakan prosedur yang paling cepat untuk kasus yang bernilai kurang dari RMB 100.000, memakan waktu 5-15 hari. (Sitompul et al., 2016)
Contoh sengketa yang mampu dikerjakan secara daring melalui CIETAC merupakan sengketa yang muncul dari transaksi ekonomi dan perdagangan, baik yang bersifat kontraktual atau non-kontraktual. Ketetapan CIETAC Online Arbitration Rules berlaku juga untuk penyelesaian sengketa e-commerce (Fialdi, 2019)
Penerapan ODR di E-Commerce Indonesia
Masyarakat Indonesia sudah semakin banyak yang melakukan transaksi di e-commerce, jumlah platform jual beli juga terus bertambah, dan transaksi-transaksi lain yang memanfaatkan teknologi internet.Â
Penerapan ODR menjadi penting untuk masyarakat Indonesia agar konsumen bisa terlindungi. Indonesia memiliki lembaga untuk penyelesaian sengketa alternatif yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang disingkat BANI.Â
Diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada tanggal 12 Agustus 2024, BANI baru meluncurkan BANI Online Dispute Resolution, sehingga belum terdapat banyak informasi mengenai hal tersebut.
Dilansir dari situs Konsumen Cerdas (2020), berikut penerapan ODR dari beberapa e-commerce di Indonesia:
1. Shopee