Mohon tunggu...
Arsanti Raissa Kinanti
Arsanti Raissa Kinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya berkuliah di jurusan Bisnis Digital dan memiliki minat terhadap pemasaran, keuangan, manajemen, dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Online Dispute Resolution dalam Fintech, Penerapannya di AS, China, dan E-Commerce Indonesia

26 Oktober 2024   22:31 Diperbarui: 27 Oktober 2024   00:14 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada aplikasinya, Shopee menyediakan Pusat Penyelesaian Sengketa, sehingga mempermudah antara penjual dan pembeli untuk melakukan diskusi dan negosiasi langsung terkait cara terbaik dalam menyelesaikan permasalahan mereka. Shopee dapat membantu memediasi jika kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan sendiri, kemudian Shopee akan terlibat langsung ke dalam diskusi. Penjual dan pembeli juga harus menyerahkan bukti yang kuat melalui aplikasi.

2. Tokopedia

Di aplikasi Tokopedia, terdapat Pusat Resolusi yang dibuat untuk penggunanya dalam membantu menyelesaikan permasalahan transaksi yang muncul antara pembeli dan penjual. Pusat Resolusi ini menyimpan dana yang relevan hingga permasalahan diselesaikan.

3. Lazada

Lazada menyediakan fitur untuk konsumen yang ingin meminta pengembalian barang yang sudah dibeli kepada penjual terkait. Apabila penjual menolak untuk menerima pengembalian barang, maka konsumen dapat mengajukan negosiasi lebih lanjut terhadap penjual dengan mengirim bukti foto. Kemudian, dalam 3 hari akan ditindakanjuti oleh pihak internal Lazada.

4. Bukalapak

Terdapat kebijakan yang dibuat oleh Bukalapak yaitu Diskusi Pengembalian. Kebijakan ini dapat membantu penyelesaian masalah yang muncul antara penjual dan pembeli melalui diskusi yang dilakukan oleh penjual dan tim admin aplikasi untuk mencapai kesepakatan atas masalah yang terjadi atas pengembalian barang. 

Pembeli wajib memberikan keluhannya mengenai pengembalian barang dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak barang diketahui telah sampai di tangan ekspedisi yang bersangkutan, dengan ketetapan pembayaran tersebut belum diteruskan ke penjual.

Manfaat penerapan ODR di Indonesia menurut Sitompul et al., (2016):

1. Time and Cost Savings

ODR mempercepat penyelesaian sengketa pelaku bisnis internasional dengan waktu yang fleksibel dan tanpa pertemuan tatap muka, hal ini menghemat waktu serta biaya akomodasi dari kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun