Mohon tunggu...
Arizka Rizal Prayoga
Arizka Rizal Prayoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Saya merupakan penulis amatir yang berusaha menyajikan berbagai macam topik untuk kesenangan para pembaca yang sedang mencari informasi-informasi random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Jurnal Kajian Hukum Normatif

11 September 2023   13:00 Diperbarui: 11 September 2023   13:05 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Jurnal Kajian Hukum Formatif

Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum

Taruna : Arizka Rizal Prayoga

Dosen : Markus Marselinus Soge

Jurnal 1

Judul : Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika
Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang

Penulis : Rajarif Syah Akbar Simatupang, Abdul Hakim Siagian, Rizkan Zulyadi

Penerbit : Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Upload : Vol 5, No. 2, November 2022

Laman : http://dx.doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1187

Kata Kunci : Anak; Narkotika; Kriminologi

Pendahuluan : Pada pendahuluan ini membahas kerusakan moral dalam masyarakat, terutama terkait dengan peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh anak remaja. Hal ini disebabkan oleh pengabaian sosial yang menyebabkan perilaku menyimpang pada anak-anak dan remaja. Terdapat juga penyebutan bahwa perilaku delinkuen sering kali muncul karena kegagalan dalam mengendalikan dorongan kuat, terutama dalam masyarakat modern yang kompleks dengan orientasi materialistik yang tinggi. Paragraf tersebut mencatat peran penting kepolisian dalam menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak di Kabupaten Deli Serdang, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana yang bertujuan melindungi dan membina anak dalam sistem peradilan. Terakhir, paragraf tersebut menyoroti definisi narkotika dan dampak negatif penyalahgunaan narkotika oleh anak-anak dalam masyarakat, serta hasil penelitian terkait faktor penyebab, modus operandi, dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh anak-anak. Penelitian tersebut bertujuan untuk memahami dan mengatasi masalah tersebut.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Di dalam jurnal ini menggunakan 2 teori dari kepustakaan kriminologi dikenal dengan 2 teori Subculture. Pertama, teori Deliquent Sub-Culture oleh Albert K. Cohen dan Kedua, Teori Differential Opportunity oleh Richard A. Cloward bersama dengan leyod E. Ohlin. Penelitian ini sendiri bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak, untuk mengetahui modus operandi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak, untuk mengetahui upaya dan pencegahan agar tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak tidak terulang kembali.

Metode Penelitian : Objek penelitian jurnal ini adalah sistematika hukum, Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mempergunakan pendekatan yuridis normatif (Legal Reseach) untuk mendapatkan data sekunder dilakukan penelitian dengan cara riset dan wawancara, untuk memperoleh data primer melalui bahan-bahan pustaka dan perundang-undangan. Selama proses penelitian, data dikumpulkan, diolah, dan dianalisis untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang subjek yang diteliti.

Hasil Penelitian : Pada pembahasan ini membahas faktor penyebab tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak-anak. Anak-anak dalam masa transisi ke dewasa cenderung rentan terhadap gangguan tingkah laku, kenakalan, dan kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku. Oleh karena itu, pendidikan yang melibatkan aspek psikologis, religius, dan interpersonal sangat penting dalam mendidik anak-anak. Pada bab ini juga menyoroti pengaruh lingkungan, budaya luar negeri, dan media elektronik terhadap perilaku anak-anak.

Selain itu, menjelaskan dua teori dalam kriminologi yang digunakan untuk menjelaskan modus operandi penyalahgunaan narkotika oleh anak-anak, yaitu "Teori Delinquent Sub-Culture" dan "teori differential opportunity," beserta tipe geng kenakalan Sub-Culture yang dijelaskan oleh Cloward dan Ohlin. Modus operandi anak-anak dalam penyalahgunaan narkotika juga dibahas, termasuk kurangnya pengawasan orang tua dan tingkat rasa ingin tahu yang tinggi.

Selanjutnya, menjelaskan dampak fisik, mental, moral, dan spiritual dari penyalahgunaan narkotika oleh anak-anak, serta upaya pencegahan yang melibatkan kebijakan hukum, rehabilitasi medis dan sosial, serta peran penegak hukum dan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Pada bagian akhir membahas upaya represif dan preventif yang dilakukan oleh Polres Deli Serdang dalam mencegah tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak-anak. Upaya represif mencakup penyelidikan, penyidikan, dan proses diversi, sementara upaya preventif melibatkan penyuluhan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat.

Terakhir, menyebutkan beberapa hambatan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, seperti wilayah hukum yang luas, kurangnya peran serta masyarakat, dan kurangnya minat generasi muda dalam kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi.

kelebihan & kekurangan : Kelebihan yang dimiliki pada jurnal pertama ialah, susunan dan struktur yang rapi memudahkan pembaca untuk mencari informasi dan tempat informasinya, serta dengan pembagian sub-sub bab tentu memudahkan pembacaan dan pencarian informasi.

kekurangannya adalah jurnal ini kurang mencakup pada bahasan dan solusi yang bisa diberikan kepada pembaca sehingga terkesan membingungkan pembaca karena antara solusi untuk intitusi tapi seperti tertuju kepada individu.

Jurnal 2

Judul : Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara
Pidana

Penulis : Mohd. Yusuf DM, Awi Ruben, Samson Hasonangan Sitorus, Santa Delima
Hutabarat, Geofani Milthree Saragih

Penerbit : Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK)

Upload : 28 Maret 2023

Laman : http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/13302

Kata Kunci : Penegak Hukum, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Sosiologi
Hukum

Pendahuluan : Pada pendahuluan membahas pentingnya pemahaman tentang penegakan hukum, peran penegak hukum, dan hubungannya dengan sistem peradilan pidana dalam konteks sosiologi hukum. Peran penegak hukum, seperti polisi, pengacara, penuntut umum, dan hakim, dianggap kunci dalam menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan pidana dengan tindakan sesuai prinsip-prinsip hukum, penghormatan terhadap hak-hak individu, dan memastikan proses peradilan yang adil. Selain itu, pemahaman tentang hukum acara pidana (hukum pidana formil) juga dianggap penting karena mengatur prosedur-prosedur dalam pengadilan pidana. Memahami hal ini membantu penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka dengan benar. Keseluruhan, pemahaman yang baik tentang peran penegak hukum dan hukum acara pidana berkontribusi pada sistem peradilan yang berfungsi dengan baik dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat, serta memahami dampak hukum terhadap perilaku sosial dan interaksi dalam masyarakat.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Konsep atau teori dari penelitian ini adalah KUHAP yang lalu merujuk kepada tujuan penelitian yang ingin menjelaskan tentang bagaimana eksistensi dari penegak hukum dalam sudut pandang KUHAP terkhususnya Jaksa.

Metode Penelitian : Objek yang dibahas di dalam jurnal kedua ini adalah inventaris hukum positif, Jenis pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan teori hukum. Penelitian hukum normatif didefinisikan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Prosedur dalam penelitian ini dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yaitu mengumpulkan data Pustaka, membaca, mencatat, menelaah, mengumpulkan konsep atau naskah kemudian dilakukan elaborasi dan eksplanasi terhadap data atau teks yang terkumpul berkaitan dengan topik pembahasan utama di dalam penelitian ini.

Hasil Penelitian : Paragraf tersebut memberikan penjelasan rinci mengenai peran dan wewenang Jaksa (penuntut umum) di Indonesia dalam sistem peradilan pidana. Poin-poin penting yang dapat ditarik dari penjelasan tersebut adalah:

1. Pemisahan Jaksa dan Penuntut Umum: KUHAP mengakui perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum. Jaksa memiliki wewenang sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara Penuntut Umum adalah Jaksa yang memiliki wewenang khusus untuk melakukan penuntutan.

2. Tugas Jaksa: Jaksa memiliki berbagai tugas dalam proses hukum acara pidana, termasuk permintaan pemeriksaan kembali perkara pidana, mengikuti persidangan, melaksanakan putusan hakim, dan melakukan penyidikan dalam beberapa situasi yang diatur oleh undang-undang.

3. Independensi Jaksa: Jaksa diharapkan menjalankan tugas secara independen dan bebas dari pengaruh eksternal, termasuk dari pemerintah, untuk memastikan penegakan hukum yang adil.

4. Peran dalam Intelijen: Jaksa juga memiliki peran dalam bidang intelijen, termasuk fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, serta berkolaborasi dengan badan intelijen lainnya.

5. Pencegahan Korupsi dan Kasus Khusus: Jaksa terlibat dalam pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyelidikan kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia yang berat, konflik sosial, dan tindak pidana lainnya.

6. Pengawasan Multimedia: Jaksa dapat terlibat dalam pengawasan multimedia sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pengawasan terhadap konten yang melanggar hukum.

7. Peran Lainnya: Selain tugas-tugas tersebut, Jaksa juga terlibat dalam statistik kriminal, penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia, mediasi penal, pemantauan pembayaran pidana denda, serta memberikan keterangan sebagai sumber informasi dan verifikasi tentang perkara pidana.

Penjelasan ini menggarisbawahi kompleksitas peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk tanggung jawab mereka dalam memastikan keadilan, independensi, dan supremasi hukum dijalankan.

Penjelasan juga memberikan gambaran yang jelas tentang peran hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Poin-poin penting yang dapat ditarik dari penjelasan tersebut adalah:

1. Definisi Hakim: Hakim adalah pejabat peradilan negara yang memiliki wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Tugas utama mereka adalah memeriksa dan memutuskan perkara pidana dengan prinsip-prinsip bebas, jujur, dan tidak memihak sesuai dengan hukum.

2. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka: Hakim memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan harus menjalankannya sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk memastikan negara hukum terwujud.

3. Tujuan Mencapai Keadilan: Hakim memiliki peran penting dalam mencapai keadilan, dan masyarakat berharap mereka memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum.

4. Profesionalisme dan Integritas: Hakim harus profesional dan memiliki integritas moral tinggi untuk memastikan putusan yang mencerminkan keadilan sosial dan prinsip-prinsip hukum.

5. Prinsip-prinsip Keadilan: Hakim harus menjalankan tugas mereka berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, termasuk keadilan sosial, serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti perlindungan hak asasi manusia dan pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu.

6. Putusan yang Adil: Putusan hakim harus didasarkan pada bukti dan hukum yang berlaku, dan harus menciptakan rasa adil di mata masyarakat, memenuhi standar legal justice (keadilan hukum).

Penjelasan ini menyoroti pentingnya peran hakim dalam menjaga keadilan dan negara hukum di Indonesia, dengan tanggung jawab mereka untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak.

kelebihan & kekurangan : Kekurangan pada jurnal kedua ini adalah, sangat banyak dan terksesan membuat orang malas untuk membacanya, karena tidak terbagi atas bab-bab kecil yang membuat orang susah ketika ingin mencari informasi tentang sesuatu di dalam jurnal ini. selain itu jurnal kedua ini berkesan bertele-tele dan tidak efektif.

Kelebihan dari jurnal kedua ini adalah, karena bertele-tele tidak langsung pada inti penjelasan tentu membuat banyak informasi secara tersurat yang bisa diambil.

Jurnal 3

Judul : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi

Penulis : Grenaldo Ginting

Penerbit : Al-Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam

Upload : Volume 5 Number 1 May 2023

Laman : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442

Kata Kunci : Rule; Death penalty; Crime; Corruption

Pendahuluan : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 menekankan pentingnya kemampuan berdaya saing untuk kemajuan Indonesia dalam menghadapi globalisasi. Untuk meningkatkan daya saing, reformasi di hukum dan aparatur negara menjadi fokus utama, termasuk pemberantasan korupsi. Pembangunan hukum juga menjadi bagian integral dari upaya ini, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum, penegakan hukum, hak asasi manusia, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan.

Korupsi dianggap sebagai masalah nasional yang perlu ditangani serius melalui pembaruan undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini memperkenalkan ketentuan pidana yang berbeda, termasuk ancaman pidana mati. Namun, penerapan pidana mati dalam kasus korupsi masih menjadi subjek polemik dan kontroversi di masyarakat.

Penelitian yang dilakukan menyoroti Pasal 2 ayat (2) dalam undang-undang tersebut, yang mengizinkan penjatuhan pidana mati kepada koruptor dalam keadaan tertentu. Penelitian ini juga mengkaji relevansi hukum Islam terkait penerapan pidana mati dalam konteks korupsi. Penegakan hukum terhadap koruptor dan pemberian pidana mati masih menjadi perdebatan, dan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pidana mati.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Dalam jurnal ketiga ini, konsep atau teori yang digunakan untuk menjelaskan kejadian yang ada adalah menggunakan pasal 2 ayat (2) UU NO. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001. Selain menggunakan UU sebagai acuan dasar atau pedoman teori, di dalam jurnal ini menggunakan konsep atau teori dari zawajir dan jawabir. Berdasarkan uraian diatas maka peneliti ingin melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui kajian hukum penerapan ketentuan hukuman mati dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Metode Penelitian : Pada jurnal ini menggunakan objek hukum dari sistematika, sinkronisasi, perbandingan, dan sejarah hukum. Jurnal ini berjenis penelitian hukum normatif, Sumber utamanya adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa; Peraturan perundang-Undangan; Yurisprudensi; Traktat; Convensi yang sudah diratifikasi. Bahan hukum sekunder berupa: buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian, artikel ilmiah, dan bahan seminar atau lokakarya. Menggunakan metode interprestasi. Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan interprestasi dan penafsiran hukum untuk menganalisis dan menjelaskan baik fakta hukum maupun aturan hukum yang berlaku mengenai Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Analisis datanya menggunakan analisis yuridis normatif; yang dimaksudkan bahwa dalam penelitian ini yang akan dilakukan adalah menganalisis Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hasil Penelitian : Korupsi di Indonesia merasuk ke berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan, termasuk lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dampaknya sangat merugikan negara dan masyarakat secara luas, sering menjadi konsumsi publik melalui media massa. Pemerintah telah berusaha keras untuk memerangi korupsi, meskipun peringkat Indonesia dalam indeks persepsi korupsi tidak selalu memuaskan.

Korupsi telah terjadi di berbagai sektor, termasuk pajak dan belanja pemerintah, dengan beberapa kasus yang melibatkan pejabat pemerintah terkemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa korupsi berdampak signifikan pada tingkat kemiskinan, pengangguran, dan hutang luar negeri.

Meskipun korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, hukuman mati belum pernah diterapkan dalam kasus korupsi di Indonesia. Ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi, seperti nilai uang yang dikorupsi melebihi Rp 100 miliar, pelaku korupsi adalah pejabat negara, dan pelaku telah berulang kali melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman maksimal yang pernah diberikan adalah seumur hidup.

Pendekatan terhadap hukuman mati dalam kasus korupsi melibatkan pertimbangan hak asasi manusia, efektivitas sebagai alat pencegahan, perlindungan terhadap kesalahan sistemik, tren internasional yang menuju penghapusan hukuman mati, dan kondisi khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Keputusan terkait penggunaan hukuman mati dalam kasus korupsi masih menjadi perdebatan yang kompleks di Indonesia.

kelebihan & kekurangan : Jurnal ketiga ini memiliki kelebihan diantaranya seperti, ringkas dan sedikit tulisan sehingga tidak membuat pembaca cepat lelah dan bosan untuk mencari informasi yang di dalamnya, selain itu informasi yang disampaikan tentu lebih padat dan lebih efektif juga. kelebihan yang lain adalah meski padat dan ringkas akan tetapi informasi yang disampaikan terhitung lengkap dan strukturnya baik serta rapi, memudahkan untuk mencari informasi di dalamnya.

Kekurangan dari jurnal ini adalah karena dia bersifat padat dan efektif tentu penjelasan yang berada di dalamnya menjadi berkurang untuk memaksimalkan efek ringkas dan padatnya serta efisien

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun