Judul : Kajian Terhadap Eksistensi Faktor Penegak Hukum Dalam Hukum Acara
Pidana
Penulis : Mohd. Yusuf DM, Awi Ruben, Samson Hasonangan Sitorus, Santa Delima
Hutabarat, Geofani Milthree Saragih
Penerbit : Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK)
Upload : 28 Maret 2023
Laman : http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/13302
Kata Kunci : Penegak Hukum, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Sosiologi
Hukum
Pendahuluan : Pada pendahuluan membahas pentingnya pemahaman tentang penegakan hukum, peran penegak hukum, dan hubungannya dengan sistem peradilan pidana dalam konteks sosiologi hukum. Peran penegak hukum, seperti polisi, pengacara, penuntut umum, dan hakim, dianggap kunci dalam menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan pidana dengan tindakan sesuai prinsip-prinsip hukum, penghormatan terhadap hak-hak individu, dan memastikan proses peradilan yang adil. Selain itu, pemahaman tentang hukum acara pidana (hukum pidana formil) juga dianggap penting karena mengatur prosedur-prosedur dalam pengadilan pidana. Memahami hal ini membantu penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka dengan benar. Keseluruhan, pemahaman yang baik tentang peran penegak hukum dan hukum acara pidana berkontribusi pada sistem peradilan yang berfungsi dengan baik dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat, serta memahami dampak hukum terhadap perilaku sosial dan interaksi dalam masyarakat.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Konsep atau teori dari penelitian ini adalah KUHAP yang lalu merujuk kepada tujuan penelitian yang ingin menjelaskan tentang bagaimana eksistensi dari penegak hukum dalam sudut pandang KUHAP terkhususnya Jaksa.
Metode Penelitian : Objek yang dibahas di dalam jurnal kedua ini adalah inventaris hukum positif, Jenis pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan teori hukum. Penelitian hukum normatif didefinisikan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Prosedur dalam penelitian ini dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yaitu mengumpulkan data Pustaka, membaca, mencatat, menelaah, mengumpulkan konsep atau naskah kemudian dilakukan elaborasi dan eksplanasi terhadap data atau teks yang terkumpul berkaitan dengan topik pembahasan utama di dalam penelitian ini.
Hasil Penelitian : Paragraf tersebut memberikan penjelasan rinci mengenai peran dan wewenang Jaksa (penuntut umum) di Indonesia dalam sistem peradilan pidana. Poin-poin penting yang dapat ditarik dari penjelasan tersebut adalah:
1. Pemisahan Jaksa dan Penuntut Umum: KUHAP mengakui perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum. Jaksa memiliki wewenang sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara Penuntut Umum adalah Jaksa yang memiliki wewenang khusus untuk melakukan penuntutan.