2. Tugas Jaksa: Jaksa memiliki berbagai tugas dalam proses hukum acara pidana, termasuk permintaan pemeriksaan kembali perkara pidana, mengikuti persidangan, melaksanakan putusan hakim, dan melakukan penyidikan dalam beberapa situasi yang diatur oleh undang-undang.
3. Independensi Jaksa: Jaksa diharapkan menjalankan tugas secara independen dan bebas dari pengaruh eksternal, termasuk dari pemerintah, untuk memastikan penegakan hukum yang adil.
4. Peran dalam Intelijen: Jaksa juga memiliki peran dalam bidang intelijen, termasuk fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, serta berkolaborasi dengan badan intelijen lainnya.
5. Pencegahan Korupsi dan Kasus Khusus: Jaksa terlibat dalam pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyelidikan kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia yang berat, konflik sosial, dan tindak pidana lainnya.
6. Pengawasan Multimedia: Jaksa dapat terlibat dalam pengawasan multimedia sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pengawasan terhadap konten yang melanggar hukum.
7. Peran Lainnya: Selain tugas-tugas tersebut, Jaksa juga terlibat dalam statistik kriminal, penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia, mediasi penal, pemantauan pembayaran pidana denda, serta memberikan keterangan sebagai sumber informasi dan verifikasi tentang perkara pidana.
Penjelasan ini menggarisbawahi kompleksitas peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk tanggung jawab mereka dalam memastikan keadilan, independensi, dan supremasi hukum dijalankan.
Penjelasan juga memberikan gambaran yang jelas tentang peran hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Poin-poin penting yang dapat ditarik dari penjelasan tersebut adalah:
1. Definisi Hakim: Hakim adalah pejabat peradilan negara yang memiliki wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Tugas utama mereka adalah memeriksa dan memutuskan perkara pidana dengan prinsip-prinsip bebas, jujur, dan tidak memihak sesuai dengan hukum.
2. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka: Hakim memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan harus menjalankannya sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk memastikan negara hukum terwujud.
3. Tujuan Mencapai Keadilan: Hakim memiliki peran penting dalam mencapai keadilan, dan masyarakat berharap mereka memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum.