4. Profesionalisme dan Integritas: Hakim harus profesional dan memiliki integritas moral tinggi untuk memastikan putusan yang mencerminkan keadilan sosial dan prinsip-prinsip hukum.
5. Prinsip-prinsip Keadilan: Hakim harus menjalankan tugas mereka berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, termasuk keadilan sosial, serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti perlindungan hak asasi manusia dan pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu.
6. Putusan yang Adil: Putusan hakim harus didasarkan pada bukti dan hukum yang berlaku, dan harus menciptakan rasa adil di mata masyarakat, memenuhi standar legal justice (keadilan hukum).
Penjelasan ini menyoroti pentingnya peran hakim dalam menjaga keadilan dan negara hukum di Indonesia, dengan tanggung jawab mereka untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak.
kelebihan & kekurangan : Kekurangan pada jurnal kedua ini adalah, sangat banyak dan terksesan membuat orang malas untuk membacanya, karena tidak terbagi atas bab-bab kecil yang membuat orang susah ketika ingin mencari informasi tentang sesuatu di dalam jurnal ini. selain itu jurnal kedua ini berkesan bertele-tele dan tidak efektif.
Kelebihan dari jurnal kedua ini adalah, karena bertele-tele tidak langsung pada inti penjelasan tentu membuat banyak informasi secara tersurat yang bisa diambil.
Jurnal 3
Judul : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi
Penulis : Grenaldo Ginting
Penerbit : Al-Manhaj Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam
Upload : Volume 5 Number 1 May 2023