ARIEF BUDIMAN, S.H.
Wakil Sekretaris DPC PERADI Palembang
Disampaikan dalam Workshop "Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Dalam Perspektif Etika dan Hukum" yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia, di Palembang, 19 Juli 2017.
Abstrak
Pasal 24B Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Komisi Yudisial Republik Indonesia memiliki wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Namun peran serta masyarakat dan stakeholder lembaga peradilan, termasuk Advokat, memiliki peran dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
Abstract
Article 24B of the Undang Undang Dasar 1945 mandates that the Komisi Yudisial Republik Indonesia has the authority to safeguard and uphold the honor, dignity, and behavior of judges. However, the participation of the community and stakeholders of the judiciary, including Advocates, has a role in safeguarding and upholding the honor and dignity of the Judge.
1. Pendahuluan
      Kehormatan dan keluhuran martabat Hakim merupakan suatu tingkatan kemuliaan seorang manusia yang melekat pada diri seorang Hakim. Kemuliaan yang melekat pada Hakim adalah karena melalui Hakim lah keadilan yang tertuju pada penciptaan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat dapat ditegakkan.
      Sebutan "Yang Mulia" kepada Hakim bukanlah merupakan suatu yang dibuat-buat, dilebih-lebihkan, atau lebai, melainkan memang karena jabatan Hakim adalah sebuah jabatan yang mulia, terhormat dan memiliki keluhuran martabat. Dalam Islam, Hakim adalah mengemban amanat sebagai "penyambung titah Allah SWT dan Rasulnya dimuka bumi" dan juga menggali nilai-nilai hukum (khususnya hukum Islam) melalui ijtihad (Ahmad Z. Anam, Hakim [Masih] Wakil Tuhan, Artikel, Website PA Muntok).
      Betapa mulianya Hakim dalam Islam juga dapat dilihat dari Hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Amr dan Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasullah bersabda: