Hal ini seperti tampak dalam pesta demokrasi berupa pemilihan pilkada langsung baik pilkada presiden dan wakil presiden, kepala daerah provinsi, kepala daerah kabupaten/kota. Pilkada tersebut ternyata sarat dengan berbagai kecurangan-kecurangan, sehingga hal ini mencerminkan presiden buruk bagi citra demokrasi di Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa berbagai kendala klasik selalu menghalangi setiap kebijakan pemerintahan, aktivitas politik, atau peristiwa. Kegagalan ini selalu berasal dari pikiran orang-orang yang tidak memiliki kejujuran yang tinggi terhadap tujuan dan prinsip politik bangsa.
Hasil artikel ini memberikan gambaran bahwa implementasi prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari salah satu contoh kongkrit berupa pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilu legislatif, Â pemilihan kepala daerah. yang masih banyak diwarnai dengan berbagai macam kecurangan.
Dengan fenomena seperti ini membuktikan bahwa sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilu legislatif, pemilihan kepala daerah yang merupakan bentuk pesta demokrasi di Indonesia belum memenuhi harapan dan cita-cita luhur seluruh rakyat sebagai elemen penting dalam pemerintahan yang menggunakan sistem demokrasi.Ini pasti akan menjadi tantangan unik untuk memperbaiki demokrasi sehingga dinamika yang terjadi di negara ini semakin menunjukkan struktur demokrasi yang ideal yang diharapkan.
Dalam keseluruhan, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa Indonesia telah mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi dalam hukum tata negaranya dengan menempatkan kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, negara hukum, dan pluralisme sebagai landasan utama.Â
Meskipun masih terdapat tantangan dan ruang untuk perbaikan, implementasi prinsip-prinsip demokrasi ini merupakan pijakan penting bagi pembangunan dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.
REFERENSI
Dedi, A. (2021). Implementasi Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(1), 1-9.
Dadi, (2019). Studi Pada Kepala Kampung Nambah, and Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. "Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Pengambilan Keputusan."
Kasih, E. (2018). Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jurnal Lemhannas RI, 6(2), 49-68.
Ayuningtiyas, F., & Wahyuningtyas, A. (2024). Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Prestisius Hukum Brilliance, 6(1).