PENGANTAR ILMU POLITIK
Dosen Pengampu: Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom
ABSTRAK
Fakta bahwa situasi di lapangan menunjukkan bahwa demokrasi tidak berjalan sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Ini seperti yang terlihat dalam perayaan demokrasi seperti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah. Jika melihat dari sudut pandang ideal dari prinsip-prinsip demokrasi, perayaan-perayaan ini telah dipenuhi dengan berbagai kecurangan, yang menunjukkan preseden buruk bagi citra demokrasi di Indonesia. Â
Artikel ini menggunkan metode penelitian kepustakaan. Hasil menunjukkan bahwa demokrasi belum diterapkan dengan baik di Indonesia. Di Indonesia, banyak tantangan dihadapkan pada prinsip demokrasi, seperti konflik kepentingan politik, korupsi, partisipasi masyarakat yang rendah, dan pemenuhan hak asasi manusia.Â
Namun, ada juga keuntungan dari penerapan demokrasi, seperti reformasi hukum, peningkatan pengetahuan publik, dan partisipasi aktif organisasi masyarakat sipil. Studi ini memberikan saran kebijakan untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi yang terkandung dalam hukum tata negara Indonesia, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan perlindungan hak asasi manusia.
Kata Kunci: Demokrasi,Prinsip, Implementasi
Banyak negara di dunia menggunakan sistem domokrasi. Negara Indonesia merupakan salah satu dari banyak negara yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi. Sejarah demokrasi Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut: Pada mulanya Indonesia dalam pemerintahannya dimulai dengan menggunakan sistem demokrasi perlementer, demokrasi terpimpin, dan sistem demokrasi pancasila. Ketiga konsep tersebut memakai istilah demokrasi, yang secara etimologis atau menurut asal katanya berarti "rakyat berkuasa" atau "Government or rule by the people" (Budiardjo, 1998: 50).
Pendapat senada dikemukakan Aristoteles bahwa Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kata kratein yang berarti kekuasaan. Dengan demikian secara etimologi dapat dinyatakan bahwa demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, yang didalamnya tergambarkan suatu sistem pemerintahan yang lebih mengutamakan rakyat yang memiliki kekuasaan tertinggi.
Secara filosofis sosial, pemerintahan demokratis pada intinya adalah untuk mewujudkan keseimbangan (balance) dan keadilan (justice) bagi seluruh masyarakat atau rakyat tanpa adanya diskriminasi, sebagaimana konsep yang dikenal dengan concept of virtue, sifat baik dari Filsuf terkenal yaitu Plato dan Aristoteles. Konsep yang dikemukakan dua tokoh tersebut pada intinya kemudian melahirkan konsep keseimbangan dan harmoni.
Saat ini secara politis demokrasi dapat dianggap sebagai dewa penyelamat manusia yang diagungagungkan di belahan dunia barat, di mana suara rakyat adalah suara tuhan, karena berdasarkan atas kemauan kaum mayoritas, meskipun berdasarkan kuantitas bukan berdasarkan kualitas.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, demokrasi berarti sistem atau bentuk pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak, dengan seluruh rakyat berpartisipasi secara langsung dalam segala kebijakan dan operasi pemerintahan. Uraian berikut menjelaskan syarat-syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, antara lain:
- Bentuk pemerintahan itu harus didukung oleh persetujuan umum.
- Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui referendum yang luas atau melalui pemilihan umum (general consest).
- Kepala negara dipilih langsung atau tidak langsung melalui pemilihan umum dan bertanggung jawab kepada dewan legislatif.
- Hak pilih aktif diberikan kepada sejumlah rakyat besar atas dasar kesederajatan.
- Jabatan-jabatan pemerintah harus dapat dipangku oleh segenap lapisan masyarakat. ( Raymond Gettel dalam Andang, 2001:51 )
Dengan mengacu pada kriteria di atas saat ini demokrasi dipandang sebagai satu-satunya ideologi yang harus dianut oleh masyarakat modern. Sesuai dengan hakekatnya, demokrasi menganut paham yang mengedepankan kekuasaan berada di tangan rakyat bukan berada di tangan penguasa.Â
Fenomena yang ada di lapangan, khususnya di negara Indonesia menunjukkan bahwa demokrasi telah meninggalkan berbagai dilema. Hal ini tampak dalam implementasi dari prinsip-prinsip demokrasi dalam pemerintahannya. Seringkali ditemukan kenyataan bahwa prinsip-prinsip demokrasi  tidak berjalan seideal yang diharapkan oleh masyarakat.
TINJAUAN PUSTAKA
A. Makna Dan Hakikat DemokrasiÂ
Di beberapa negara, demokrasi sebagai sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara. Menurut Moh. Mahfud MD, ada dua alasan mengapa demokrasi dipilih sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara di seluruh dunia telah menetapkan demokrasi sebagai dasar negara.Â
Kedua, demokrasi sebagai dasar kenegaraan telah menentukan peran masyarakat dalam mengelola negara sebagai organisasi tertingginya. Oleh karena itu, warga masyarakat harus memiliki pemahaman yang baik tentang demokrasi.
Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis). Secara epistemologis "demokrasi" terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cretein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
 Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat
Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.Â
Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyatsendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat.
B. Prinsip-prinsip yang Harus Dipenuhi oleh Negara dengan Sistem Demokrasi
Untuk negara yang menerapkan sistem demokrasi, ada beberapa prinsip yang harus diterapkan secara efektif. Prinsip-prinsip ini dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan untuk penerapan di lapangan. Pendapat Sukarna tentang hal ini adalah sebagai berikut:
- Pembagian kekuasaan: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda. Pemerintahan Konstitusional: Pemerintahan berdasarkan hukum. Hukum yang tertinggi, persamaan dimuka hukum, dan persamaan sosial.
- Pemerintahan mayoritas.
- Pemerintahan dengan diskusi.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Partai politik lebih dari satu dan menjalankan fungsinya.
- Manajemen terbuka: ikut sertanya rakyat dalam pemerintahan, pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat, dukungan rakyat terhadap pemerintah, pengawasan rakyat terhadap pemerintah.
- Pers yang bebas.
- Pengakuan terhadap hak-hak minoritas.
- Perlindungan terhadap hakhak azasi manusia.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
- Pengawasan terhadap administrasi negara.
- Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dan kehidupan politik pemerintah.
- Kebijaksanaan negara dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari badan lain.
- Penempatan pejabat-pejabat dalam pemerntahan dengan merit system bukan spoil system.
- Penyelesaian perpecahan secara damai atau secara kompromi.
- Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu, seperti: kebebasan berbicara, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari pada kebutuhan.
- Konstitusi /Undang-undang Dasar yang Demokratis.
- Persetujuan.
Prinsip-prinsip terebut secara ideal harus berhubungan erat satu sama lain untuk menciptakan image demokrasi yang sempurna. Dengan dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi sesuai dengan acuan yang dikemukakan tadi akan memungkinkan suatu sistem pemerintahan yang menjamin dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan pemerintahan yang dibinanya.Â
Sebagai contoh demokrasi tidak akan dapat berjalan tanpa adanya pembagian kekuasaan. Oleh karena itu akan sukar disebut demokrasi apabila partai politik hanya satu, mengingat rakyat tidak memiliki pilihan lain kecuali memilih partai yang satu itu.
Dengan gambaran seperti itu, pemilihan umum yang bebas menjadi tidak ada sehingga menyebabkan hak asasi manusia antara lain untuk menyatakan pemikiran dan sikapnya menjadi tidak terakomodasi dengan baik.Â
Di samping itu, walaupun ada pemilihan umum yang bebas, tetapi jika tidak ada persamaan di muka hukum yaitu adanya diskriminasi dalam perlakuan terhadap masyarakat atau warga negara di muka pengadilan maka hal ini akan memberi image bahwa dalam negara itu demokrasinya belum tegak sebagaimana mestinya.
C. Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Perspektif Sistem Politik yang Demokratis
Demokrasi sebagai sistem politik saat ini dianut di banyak negara di dunia. Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengfan sistem yang lain. Dalam uraiannya, Henry Bertram Mayo dalam Budiarjo (2008: 118) menjelaskan secara tegas bahwa prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis adalah sebagai berikut:
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
- Â Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
Keenam prinsip ini menjadi hal yang harus diimplementasikan agar kualitas demokrasi di setiap negara berjalan sesuai dengan harapan publik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
- Implementasi Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia
Jika kita berbicara mengenai implementasi, kita tentu akan melihat atau menyorot fenomena-fenomena yang ada dan terlihat dalam kenyataan. Kondisi obyektif suatu prinsip atau kebijakan akan menentukan apakah prinsip tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhannya atau hanya sekedar omong kosong belaka.Â
Mengingat kurangnya minat untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, peristiwa di masa depan mungkin dapat memberikan gambaran obyektif tentang bagaimana demokrasi diterapkan di Indonesia.
Pemilihan umum Presiden, Wakil Presiden, Bupati, Bupati, dan Kota merupakan wujud pelaksanaan demokrasi. Pilkada yang berlangsung dua tahun lalu (2009) tidak berjalan sesuai rencana. Sebagaimana kita ketahui, baik di media maupun media cetak, sejumlah permasalahan muncul di daerah tempat berlangsungnya pilkada.Â
Ada satu kabupaten (Pangandaran) yang menolak hasil pemilu karena data nomor Data Pemilih Tetap (PTD) tidak sesuai dengan nomor Hak TPS (TPS). Situasi ini dinilai merugikan prinsip demokrasi karena terkesan sengaja dilakukan oleh penyelenggara pilkada. Sementara fenomena lain terjadi di Kabupaten Tasikmalaya yang diikuti empat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
Salah satu pasangan bupati dan wakil bupati yang kalah dalam Pilkada (Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paos) beberapa waktu lalu meminta Bawaslu Bupati Tasikmalaya mendiskualifikasi calon petahana tersebut. Sidang ini dilatarbelakangi dugaan adanya kecurangan besar-besaran yang dilakukan calon petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Fenomena tersebut tergolong tidak lagi merupakan pelanggaran namun tergolong kejahatan demokrasi.
Selanjutnya, pada pemilihan presiden dan wakil presiden diduga terjadi kecurangan. Kecurangan ini mencakup sejumlah pelanggaran yang terjadi, antara lain berupa pencoblosan di Gowa, Sulawesi Selatan, hingga menyebabkan pemilih yang mengantri di TPS bubar. Di daerah lain, yakni Sampang, kotak suara bahkan dirampas oleh orang-orang yang diduga pendukung beberapa calon legislatif saat pemilu legislatif.
Ilustrasi ketiga pilkada di atas menunjukkan bahwa prinsip demokrasi di Indonesia belum berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.Â
Hal ini ditandai dengan maraknya kecurangan dalam jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Gowa, Sulawesi Selatan, terus meluasnya kebijakan moneter, dan sikap KPU daerah di lapangan pada pemilu Partai Demokrat. Idealnya, pesta demokrasi, termasuk pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif, dan pemilu daerah, diselenggarakan secara jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam:
- Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dan Legislatif.
- Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada
- Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Undang-undang nomor 02 tahun 2008 tentang partai politik.
Melihat kondisi obyektif yang ada, ternyata belum sepenuhnya sesuai dengan undang-undang, sehingga semakin muncul dalam benak dan ingatan kita bahwa pelaksanaan demokrasi tidak berjalan mulus.
B. Kendala-kendala dalam Implementasi Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia
Peristiwa politik selalu memiliki kendala yang menghambat kebijakan atau prinsip. Dalam kebanyakan kasus, kendala terkait dengan kesadaran seseorang sebagai pelaku atau penentu kebijakan. Selain itu, ada ketidak harmonisan di antara orang-orang yang seharusnya dapat bekerja sama dengan baik.
Contoh kongkrit kendala yang dialami negara Indonesia dalam melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi khususnya dalam pilkada di antaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Kurangnya pengawasan dalam penghitungan suara, walaupun sudah ada tim independen yang sesuai dengan mekanismenya
- Kartu suara tidak sampai pada waktu yang sudah dijadwalkan (terutama untuk daerah terpencil).
- Terjadi potensi satu pemilih memiliki kartu suara lebih dari satu.
- Nuansa money politics sangat kental.
- Tiap partai politik cenderung melakukan pelanggaran dalam hal kampanye politik.
Kendala-kendala di atas menjadi penghalang atau faktor penghambat untuk tumbuhnya demokrasi yang lebih baik yang sesuai dengan cita-cita luhur rakyat Indonesia.
C. Solusi yang Dapat Dilakukan agar Prinsip-prinsip Demokrasi Berjalan dengan BaikÂ
Meskipun demokrasi di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, terutama terkait dengan kebebasan sipil dan hak asasi manusia, namun banyak kemajuan yang telah dicapai dalam memperkuat institusi demokratis, mendorong partisipasi warga negara, dan membangun masyarakat yang lebih inklusif dan pluralistik.Â
Tentu dalam mengatasi kendala-kendala ini membutuhkan kerja keras, komitmen, dan partisipasi dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta.Â
Proses demokratisasi yang berhasil membutuhkan upaya kolaboratif yang luas dan konsisten untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan demokrasi yang berkelanjutan (Silalahi & Syafri, 2015.) Mekanisme politik di infrastruktur (lapisan masyarakat) dan suprastruktur (lapisan pemerintah) sistem demokrasi harus bekerja sama. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang mendukung untuk pemulihan demokrasi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan, kiranya penting untuk menjelaskan kondisi ideal yang memungkinkan pemerintahan memiliki demokrasi yang sempurna.. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Merkl dalam Sukarna (1979: 44) berikut:
- Kesadaran individu akan hakhak dan kebebasan dirinya dan hak-hak serta kebebasan orang lain.
- Sikap kerjasama.
- Kemampuan untuk mengemukakan alasan dan kompromi.
- Suatu standar hidup yang stabil.
- Persamaan kesempatan dalam bidang ekonomi dan sosial yang wajar.
- Sikap kedewasaan yang ditunjukkan karena pengalaman.
- Suatu masyarakat beraneka ragam tetapi bebas.
Uraian di atas kiranya dapat dijadikan suatu solusi yang dipandang cukup efektif dalam mengeliminir berbagai kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
KESIMPULAN
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dianut negara Indonesia menginginkan terciptanya suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat dan mengedepankan aspirasi dan kepentingan rakyat pula.Kondisi yang terjadi di lapangan ternyata prinsip-prinsip demokrasi tidak berjalan ideal sesuai dengan harapanharapan dan cita-cita luhur rakyat Indonesia.Â
Hal ini seperti tampak dalam pesta demokrasi berupa pemilihan pilkada langsung baik pilkada presiden dan wakil presiden, kepala daerah provinsi, kepala daerah kabupaten/kota. Pilkada tersebut ternyata sarat dengan berbagai kecurangan-kecurangan, sehingga hal ini mencerminkan presiden buruk bagi citra demokrasi di Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa berbagai kendala klasik selalu menghalangi setiap kebijakan pemerintahan, aktivitas politik, atau peristiwa. Kegagalan ini selalu berasal dari pikiran orang-orang yang tidak memiliki kejujuran yang tinggi terhadap tujuan dan prinsip politik bangsa.
Hasil artikel ini memberikan gambaran bahwa implementasi prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari salah satu contoh kongkrit berupa pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilu legislatif, Â pemilihan kepala daerah. yang masih banyak diwarnai dengan berbagai macam kecurangan.
Dengan fenomena seperti ini membuktikan bahwa sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilu legislatif, pemilihan kepala daerah yang merupakan bentuk pesta demokrasi di Indonesia belum memenuhi harapan dan cita-cita luhur seluruh rakyat sebagai elemen penting dalam pemerintahan yang menggunakan sistem demokrasi.Ini pasti akan menjadi tantangan unik untuk memperbaiki demokrasi sehingga dinamika yang terjadi di negara ini semakin menunjukkan struktur demokrasi yang ideal yang diharapkan.
Dalam keseluruhan, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa Indonesia telah mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi dalam hukum tata negaranya dengan menempatkan kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, negara hukum, dan pluralisme sebagai landasan utama.Â
Meskipun masih terdapat tantangan dan ruang untuk perbaikan, implementasi prinsip-prinsip demokrasi ini merupakan pijakan penting bagi pembangunan dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.
REFERENSI
Dedi, A. (2021). Implementasi Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(1), 1-9.
Dadi, (2019). Studi Pada Kepala Kampung Nambah, and Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. "Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Pengambilan Keputusan."
Kasih, E. (2018). Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jurnal Lemhannas RI, 6(2), 49-68.
Ayuningtiyas, F., & Wahyuningtyas, A. (2024). Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Prestisius Hukum Brilliance, 6(1).
Gunawan, B. A. (2019). Tantangan Penjabaran Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Al-Azhar Islamic Law Review, 112-126.
Pigome, M. (2011). Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2), 335-348.
Gould, C. C. (1993). Buku Demokrasi Ditinjau Kembali.
Rosana, E. (2016). Negara demokrasi dan hak asasi manusia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 12(1), 37-53.
Muhammadong, N. (2017). Implementasi prinsip negara hukum dan demokrasi dalam pembentukan peraturan daerah. Halu Oleo Law Review, 1(2), 167-179.
SUNARDI, S. (2022). REKONSTRUKSI REGULASI KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM SEBAGAI WUJUD PENERAPAN PRINSIP DEMOKRASI BERBASIS NILAI KEADILAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H