Mohon tunggu...
Aprilia Putri
Aprilia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Saya merupakan Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jurusan Ilmu Komunikasi S1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi Berprinsip: Implementasi Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia

26 Juni 2024   15:06 Diperbarui: 26 Juni 2024   16:55 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini secara politis demokrasi dapat dianggap sebagai dewa penyelamat manusia yang diagungagungkan di belahan dunia barat, di mana suara rakyat adalah suara tuhan, karena berdasarkan atas kemauan kaum mayoritas, meskipun berdasarkan kuantitas bukan berdasarkan kualitas.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, demokrasi berarti sistem atau bentuk pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak, dengan seluruh rakyat berpartisipasi secara langsung dalam segala kebijakan dan operasi pemerintahan. Uraian berikut menjelaskan syarat-syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, antara lain:

  • Bentuk pemerintahan itu harus didukung oleh persetujuan umum.
  • Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui referendum yang luas atau melalui pemilihan umum (general consest).
  • Kepala negara dipilih langsung atau tidak langsung melalui pemilihan umum dan bertanggung jawab kepada dewan legislatif.
  • Hak pilih aktif diberikan kepada sejumlah rakyat besar atas dasar kesederajatan.
  • Jabatan-jabatan pemerintah harus dapat dipangku oleh segenap lapisan masyarakat. ( Raymond Gettel dalam Andang, 2001:51 )

Dengan mengacu pada kriteria di atas saat ini demokrasi dipandang sebagai satu-satunya ideologi yang harus dianut oleh masyarakat modern. Sesuai dengan hakekatnya, demokrasi menganut paham yang mengedepankan kekuasaan berada di tangan rakyat bukan berada di tangan penguasa. 

Fenomena yang ada di lapangan, khususnya di negara Indonesia menunjukkan bahwa demokrasi telah meninggalkan berbagai dilema. Hal ini tampak dalam implementasi dari prinsip-prinsip demokrasi dalam pemerintahannya. Seringkali ditemukan kenyataan bahwa prinsip-prinsip demokrasi  tidak berjalan seideal yang diharapkan oleh masyarakat.

TINJAUAN PUSTAKA

A. Makna Dan Hakikat Demokrasi 

Di beberapa negara, demokrasi sebagai sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara. Menurut Moh. Mahfud MD, ada dua alasan mengapa demokrasi dipilih sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara di seluruh dunia telah menetapkan demokrasi sebagai dasar negara. 

Kedua, demokrasi sebagai dasar kenegaraan telah menentukan peran masyarakat dalam mengelola negara sebagai organisasi tertingginya. Oleh karena itu, warga masyarakat harus memiliki pemahaman yang baik tentang demokrasi.

Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis). Secara epistemologis "demokrasi" terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cretein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.

 Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat

Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun