3)Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945 yaitu, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang.
4)Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha perlindungan dan keamanan negara".
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia antara lain,
1)Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara secara serentak kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3)Kewajiban dalam upaya perlindungan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha perlindungan dan keamanan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H