Mohon tunggu...
Aprilia Nur Khasanah
Aprilia Nur Khasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara vs Warga Negara

9 November 2023   20:28 Diperbarui: 9 November 2023   20:32 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3)Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945 yaitu, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang.

4)Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara. "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha perlindungan dan keamanan negara".

Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia antara lain,

1)Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara secara serentak kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2)Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3)Kewajiban dalam upaya perlindungan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha perlindungan dan keamanan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun