Mohon tunggu...
Aprilia Nur Khasanah
Aprilia Nur Khasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara vs Warga Negara

9 November 2023   20:28 Diperbarui: 9 November 2023   20:32 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a)Konstitutif: negara terdiri dari udara tanah, air, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat

b)Wilayah: batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian ini disebut perjanjian internasional, perjanjian antara dua negara disebut perjanjian bilateral dan apabila dilaksanakan oleh banyak negara disebut perjanjian multilateral.

c)Rakyat: harus ada seseorang yang tinggal di negara tersebut dan menjalankan pemerintahan.

d)Pemerintah: negara harus mempunyai suatu badan yang mempunyai kekuasaan pengurusan dan mempunyai hak untuk menyusun dan menegakkan peraturan-peraturan yang mengikat rakyatnya.

*Bentuk Negara

a)Negara Kesatuan (Unitarisme)

Negara yang merdeka dan berdaulat yang kekuasaan atau pemerintahannya yang merupakan pusatnya. Bentuk negara kesatuan antara lain yaitu,

1)Negara dengan sistem terpusat

2)Segala sesuatu yang ada di dalam negeri dikelola langsung oleh pemerintah pusat

Adapun dampak positifnya yaitu,

1)Peraturan serupa berlaku dimana-mana di seluruh wilayah negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun