2.Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (Bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut.
a)Warga negara
b)Petunjuk sebuah kota
c)Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan
d)Bawahan atau kawula
Menurut Hikam (dalam Winarno, 2006) "kewarganegaraan sebagai warga negara berarti menjadi anggota suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri". Saat ini, istilah kewarganegaraan sering digunakan untuk merujuk pada hubungan kesetaraan antara warga negara dan negaranya.
B.Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut:
1)Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemansuiaan". Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2)Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".