2)Dapat dimanfaatkan oleh daerah pendapatan untuk kebutuhan seluruh negara
*Bentuk Kenegaraan
a)Negara Diminion: bentuk ini hanya terdapat di Kerajaan Inggris. Negara-negara diminion semuanya merupakan wilayah jajahan Inggris dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya meskipun negara tersebut telah mencapai kemerdekaan. Negara-negara ini adalah bagian dari "British Commonwealth of Nations".
b)Negara Uni: gabungan dua negara bagian dengan satu kepala negara.
c)Uni Riil: terjadi karena kesepakatan.
d)Uni Personil: terjadi karena kebetulan.
e)Negara Protektorat: suatu negara di bawah perlindungan negara lain.
*Sifat Sifat Negara
a)Pemaksaan, negara berhak menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk memulihkan ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
b)Monopoli, negara mempunyai hak eksklusif untuk menentukan tujuan bersama masyarakat.
Sifatnya yang serba insklusif, semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi setiap orang tanpa kecuali.