BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Di Indonesia, dipilih kata “dana” dan “reksa” kalau digabungkan reksadana. Dana berarti (himpunan) uang, sedangkan reksa berarti jaga atau pelihara. Jadi, secara bahasa Reksadana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Dengan demikian secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau pool of funds.
Reksadana syariah merupakan alternative bagi umat islam yang ingin menginvestasikan modal yang dimiliki tetapi yang tetap tidak melanggar aturan-aturan atau ketentuan yang ada dalam syariat islam , karena reksadana syariah hadir dengan salah satu model dalam rangka mengantisipasi pertumbuhan pasar modal di Indonesia.
Rumusan Masalah
Apa itu Reksadana Syariah?
Apa Manfaat dan Resiko Reksadana Syariah?
Apa Pandangan Syariah Tentang Reksadana?
Apa Saja Jenis Reksadana dan Bentuk Reksadana?
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mempelajari apa itu Reksadana Syariah serta agar kita bisa membedakan Reksadana Syariah dengan Reksadana yang konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Reksadana Syariah
Reksadana Syari’ah (RS) merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana Syari’ah (RS) dirancang sebagai sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksadana Syari’ah (RS) juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Di Indonesia, dipilih kata “dana” dan “reksa” kalau digabungkan reksadana. Dana berarti (himpunan) uang, sedangkan reksa berarti jaga atau pelihara. Jadi, secara bahasa Reksadana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Secara istilah, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemoddal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Atau pola pengelolaan dana/ modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini di kelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Pada reksadana konvensional, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan atau kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannaya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” reksadana tersebut. Dana yang ada dalam reksadana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut. Jadi, reksadana konvensional di artikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor secara koleltif (campuran) untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Pandangan Syariah Tentang Reksadana
Pandangan syariah tentang reksadana syariah ini dikutip dari Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M di Jakarta.
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fikih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para Fuqaha lainnya yaitu : “Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah”.
Allah SWT. Memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebut dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 1 :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu [378]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-NYA”.
[378] aqad (perjanjian) mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Dalam Reksadana konvensional berisi akad mumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudarabah/musyarakah). Dan di sana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal, dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, dan pembagian keuntungannya.
Prinsip dalam berakad juga harus mengikuti hukum yang telah di gariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 29 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu [286]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
[286] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
Mekanisme operasional antara pemodal dengan Manajer Investasi dalam Reksadana syariah menggunakan sistem wakalah. Pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan inventasi bagi kepentingan modal, sesuai dengan keuntungan yang tercantum dalam prospektus. Investasi hanya dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah Islam.
Reksadana syariah berbeda dengan Reksadana konvensional dalam operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram, seperti riba, minuman keras, judi, daging babi, dan rokok.
Manfaat Reksadana
Ada beberapa manfaat yang diperoleh yang dapat diambil oleh infestor apabila berinvestasi pada reksa dana, antara lain :
Dapat mendiversifikasi portofolio secara cepat ( instan diversification )
Keluwesan untuk menukarkan ke jenis portofolio investasi lainnya dalam satu grub reksadana ( flexibility ) atau diperjual belikan pada penerbitnya pada nilai asset bersihnya setiap saat ( liquidity ).
Kecepatan dalam proses penjualan dan pembelian ( marketability ).
Manajemen professional yang mendapatkan izin otoritas bursa ( profesionality ).
Banyaknya pilihan dari beragamnya investasi usaha reksa dana yang kini mulai tumbuh pesat.
Sedangkan manfaat lain dari reksa dana sebagai berikut:
Peningkatan buying power, melalui reksa dana buying power meningkat disbanding investasi secara individu.
Keterbukaan investasi, pengelola reksa dana memberikan informasi yang transparan kepada nasabah mengenai semua aspek investasi, resiko portofoliom, dan biaya –biaya transparan.
Manfaat perlindungan investor, melalui peraturan yang telah dikeluarkan oleh BAPEPAM, di antaranya mengatur tentang transaksi pada satu jenis saham maksimal 5% dari total modal di sectorinvestasi.
sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa ada tiga manfaat utama yang didebatkan dari berinvestasi di reksa dana, yakni; (1) secara tidak langsung investor telah melakukan diversifikasi portofolia karena manajer investasi akan mengalokasikan dana yang terkumpul pada asset; (2) dana tersebut di kelola oleh menajer dalam menganalisis pergerakan harga sekuritas; (3) para pemodal dapat menarik dana sewaktu-waktu ditambah keuntungan yang di proleh oleh dana reksa. Selain dari hal ini, dana reksa juga dapat memberi manfaat terhadap dana jenis terbuka (open-end) perusahaan dana reksa wajib membeli kembali unit penyertaan reksa dana jika pemilik unitpenyertaan berniat menjualnya. Harga pembelian ini setara dengan net asset value dikurangi dengan biaya penjualan kembeli redemption.
Bentuk dan Jenis-jenis Reksadana
Bentuk Reksa Dana
*Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Reksa dana berbentuk perseroan adalah suatu perusahaan ( perseroan terbatas ) yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya, perbedaan hanya terletak pada jenis usaha. Dalam bentuk ini, perusahaan penerbit reksa dana menghim-pun dana dengan menjual paham. Hasil dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya, menjadi reksa dana perseroan terbuka dan tertutup.
Adapun cirri reksadana ini ialah :
Badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas.
Pengelola kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
Penyimpan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian.
*Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak investasi kolektif adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank custodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Dana yang terkumpul dari banyak investor kemudian akan dikelola dan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam suatu portofolio investasi menjadi reksa dana dan menjadi milik investor secara kolektif.
Jenis-Jenis Reksa Dana
*Reksa Dana Pendapatan Tetap ( Fixed Income Fund )
Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat hutang. Efek yang bersifat hutang umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, SWBI dan istrumen lainnya.
Salah satu keuntungan yang diperoleh dari RDPT in I adalah hasil investasi yang lebih besar daripada RDPU. Di sisi lain, tingkat resiko yang dimiliki juga lebih besar. Tujuannya adalah untuk menghasilkan keuntungan yang stabil. Pembagian keuntungan biasanya berupa uang tunai ( dividen ) yang dibayarkan secara teratur, misalnya 3 bulan, 6 bulan atau tahunan. RDPT cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang (> 3 tahun) dengan resiko menengah.
*Reksa Dana Campuran ( Discretionary Fund/Mixed Fund )
Reksa dana campuran dapat melakukan investasinya dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan porsi alokasi yang lebih flexible. Artinya, melihat sisi fleksibilitasnya baik dalam pemilihan jenis investasi ( saham, 0bligasi, deposito atau efek lainnya ) serta komposisi alokasinya, RDC dapat berorientasi pada saham, obligasi atau pasar uang. Flexibilitas pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposito, tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas tranding, atau sering juga disebut usaha market timing.
Mengingat komposisinya yang sangat variatif, sebelum menentukan pilihan pada suatu RDC tertentu, investor harus benar-benar mengetahui, bagaimana komposisi investasi yang terdapat pada RDC yang akan dipilih. Hal ini dapat dilakukan dengan mempelajari propektus reksa dana.
*Reksa Dana Pasar Uang
RDPU adalah reksa dana yang investasinya 100% pada efek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Pada umumnya, instrument atau efek yang masuk dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, obligasi serta efek hutang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Reksa dana ini memiliki tingkat resiko paling rendah, tetapi keuntungan yang didapatkan juga sangat terbatas. Tujuan dari investasi RDPU umumnya untuk kepentingan perlindungan modal dan untuk menyediakan liwuiditas yang tinggi, sehingga jika dibutuhkan, dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasinya yang hampir tidak ada.
Untuk memberikan hasil yang lebih tinggi, RDPU dapat memanfaatkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi di bank. Atau dengan cara lain menginvestasikan sebagaian dananya dalam instrument SBI yang pada suatu saat tertentu bisa memberikan hasil yang lebih tinggi daripada deposito atau instrument obligasi yang sudah akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun.
Berbeda dengan reksa dana lainnya, RDPU menerapkan biaya pembelian dana biaya penjualan kembali. Dari sisi NAB per unit penyertaan, hampir tidak ada perubahan relative tetap dari hari ke hari.
*Reksa Dana Saham ( RDS )
RDS adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang kurangnya 80% dari portopolio yang dikelolanya kedalam efek bersifat ekuiditas ( saham ). Efek saham pada umunya memberikan hasil yang lumayan tinggi, berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa investasi pada saham lebih cenderung spekulatif, atau bahkan berjudi. Terlepas dari persepsi tersebut, secara teori dan berdasarkan pengalaman yang sudah dibuktikan di seluruh pasar modal dunia, investasi pada saham merupakan investasi jangka panjang yang menjanjikan.
Reksa dana saham biasanya diminati oleh investor yang mengerti potensi investasi pada saham untuk jangka panjang, sehingga dana yang digunakan untuk investasi merupakan dana untuk jangka panjan
Sifat-sifat Reksadana
*Reksa Dana terbuka ( open end fund )
Reksa dana terbuka adalah perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah unit pernyataan yang sudah dikeluarkan. Berbeda dengan reksa dana tertutup, reksa dana terbuka membuka pintu untuk membeli atau menjual kembali unit penyertaan ( UP ).
Reksa dana terbuka lebih disukai oleh investor karena lebih likuid. Artinya, unit penyertaannya lebih mudah diuangkan dengan harga pasar daripada saham reksa dana tertutup.
Reksa dana dibedakan lagi berdasarkan dikenakan atau tidaknya biaya penjualan ( service charge ) dan biaya pembelian kembali ( redaption fee ). Komisi tersebut disebut load yaitu load funds dan no-load funds.
Load funs menetapkan biaya sales atau entry charge sehingga harga penawaran sebuah umit penyertaan adalah sebesar NAB ditambah biaya penjualan tersebut. Karena biaya penjualan di muka, maka dinamakan up-fround load funds.
No load funds tidak mengenakan biaya penjualan ( sales charge ) untuk pembelian awal, sehingga penawarannya akan sama dengan NAB akan tetapi, biasanya pada saat melakukan kembali ( rademtion ), perusahaan investasi jenis ini menetapkan adanya redemption/exit, sehingga harga unit penyertaan adalah NAB ditambah biaya penjualan kembali ( redemption fee )nya. Dan biaya penjualannya dikenakan dibelakang, maka dinamakan backend load funds.
Keuntungan dan Kerugian Reksadana
Pada dasarnya setiap individu yang berinvestasi di pasar modal selalu ingin mendapatkan keuntungan dalam investasinya. Kehadiran reksadana dalam pasar modal cukupmenarik perhatian para investor karena ada beberapa keuntungan yang dapat diberikan kepada investor. Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya (2006: 16-22), menjelaskan beberapa keuntungan investasi di reksadana antara lain :
Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko
Dana yang dikelola oleh reksadana cukup besar sehingga memberikan kesempatan bagi pengelola untuk mendiversifikasi investasinya ke berbagai jenis efek atau media investasi lainnya. Jadi, sasaran investasinya tidak tergatung pada satu atau beberapa instrumen saja, sehingga hal ini sekaligus jyga merpakan upaya penyebaran risiko.
Biaya Rendah
Reksadana dikelola secara profesional, sehingga akan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan. Biaya yang dikeluatkan relatif kecil bila dibandingkan jika seorang investor mengelola sendiri dananya, misalkan dalam komisi transaksi akan relatif besar, dan biaya untuk mendapatkan informasi juga akan lebih besar.
Harga
Harga pada saham dan atas unit penyertaan reksadana tidak begitu terpengaruh dengan harga di bursa. Apabila harga saham di bursa mengalami penurunan secara umum, maka manajer investasi akan beralih ke media investasi lain, misalnya pasar uang. Oleh karena itu, secara fleksibel manajeman investasi dapat mengalihkan dananya pada sektor-sektor yang lebih menguntungkan.
Dapat dimonitor secara rutin
Pemegang saham dan atas unit penyertaan reksadana dapat memonitor perkembangan harga sahamnya secara rutin. Karena, setiap hari reksadana akan mengumumkan nilai aktiva bersih (Net Asset Value-NAV) melalui surat kabar. Nilai Aktiva bersih per saham dan atas unit penyertaan dihitung dengan total NAB bagi dibagi dengan jumlah saham dan atas unit penyertaan yang beredar pada saat itu.
Pengelolaan portofolio yang profesional
Kemampuan investor kecil dalam mengakses informasi pasar dan kemampuan menganalisis saham secara baik sangat terbatas. Belum lagi sentimen pasar yang sering mempengaruhi naik/turunnya harga efek yang menjadi dasar penerbitan reksadana tanpa dasar fundametal yang jelas. Manajer investasi yang mengelola portofolio efek dalam RD mempunyai akses informasi ke pasar melalui banyak sumber sehingga bisa mengambil keputusan yang lebih akurat.
Selain keuntungan yang dapat diberikan kepada investor dalam investasi pada reksadana, juga ada beberapa risiko yang dapat mendatangkan kerugian bagi para investor. Karena dalam melakukan setiap investasi akan selalu timbul risiko kerugian. Risiko tersebut antara lain :
Risiko menurunnya nilai aktiva bersih/Net asset Value unit penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksdana tersebut.
Risiko liquiditas.
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
Risiko pasar.
Risiko pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Keadaan ini biasa disebut dengan kondisi bearish.
Risiko wanprestasi.
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksadana.
Risiko default.
Jenis risiko default ini merupakan kategori risiko yang paling fatal. Risiko default terjadi, misalnya jika pihak manajer investasi membeli obligasi yang emitennya mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar bunga atau pokok obligasi tersebut.
Mekanisme Operasional Reksadana Syariah
Prinsip operasional yang digunakan di reksadana syariah adalah prinsip mudharabah dan qiradh. Prinsip mudharabah diartikan sebagai sebuah ikatan atau system dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola denganketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelola tersebut dibagi oleh kedua pihak sesuai dengan syarat yang telah disepakati. Investasi yang dilakukan manajemen investasi hanya pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariat islam.
Unsure terpenting yang terlibat dalam pembagian keuntungan itu adalah emiten manajer investasi dari investor. Pertama tama eminten yang mendapat keuntungan, kemudian keuntungan itu dibagi secara professional dengan investor melalui manajer investasi, sedangkan manajer investasi mendapatkan fee dari infestor.
Pembagian keuntungan investasi reksadana syariah bagi hasil dan bagi fee.
Mengenai ketentuan berkenaan dengan ketentuan dan pembagian hasil dari investasi. Dewan pengawas syariah telah merincinya dalam pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksadana syariah, sebagai berikut:
Hasil investasi yang diterimadalam harta bersama milik modal dalam reksadana syariah akan dibagikan secara porposional kepada pemodal.
Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsure non-halal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapat yang diyakini halal.
Pembagian investasi yang diterima oleh reksadana syariah adalah:
Dari saham dapat berupa:
Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayar bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
Dari obligasi dapat berupa: Bagi hasil yang diterima secara periodic dari laba emiten.
Dari surat berharga : bagi hasil yang diterima dari issuer.
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksadana syariah dan hasil investasu yang harus dipisahkan akan dilakukan oleh bank kostodian dan dilaporkan kepada manajer investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan dewan syariah nasional setidak-tidaknya setiap 3 bulan.
Hasil investasi yang harus dipisahkan akan digunakan kemaslahatan umat yang akan menentukan kemudian oleh dewan syariah nasional serta dilaporkan secara transparan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Reksadana memiliki andil yang sangat besar dalam perekonomian masyarakat karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta ( shahibul maal/robb al-mall ) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul mal dengan pengguna investasi. Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk member jalan bagi umat islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara bathil.
Prinsip operasional yang digunakan direksadana syariah adalah prinsip mudharabah dan qiradh. Reksadana syariah sebagai salah satu instrument investasi, mempunyai peluang sangat bagus ditengah-tengah masyarakat yang percaya terhadap keuntungan bank syariah dalam menghadapi krisis moneter sehingga banyak masyarakat yang percaya masyarakat muslim terhadap bunga oleh MUI menjadikan dalam strategi pemasaran.
Daftar Pustaka
Wadud, Nafis. 2010. Paradigma Ekonomi Islam. Lumajang: LP3DI
Aziz, Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta
Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana
Huda, Nurul. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana
Firdaus, Muhammad. 2008. Investasi Halal di Reksadana. Jakarta: Kencana
Soemitra, Andri. 2014. Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H