Risiko wanprestasi.
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksadana.
Risiko default.
 Jenis risiko default ini merupakan kategori risiko yang paling fatal. Risiko default terjadi, misalnya jika pihak manajer investasi membeli obligasi yang emitennya mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar bunga atau pokok obligasi tersebut.
Mekanisme Operasional Reksadana Syariah
Prinsip operasional yang digunakan di reksadana syariah adalah prinsip mudharabah dan qiradh. Prinsip mudharabah diartikan sebagai sebuah ikatan atau system dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola denganketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelola tersebut dibagi oleh kedua pihak sesuai dengan syarat yang telah disepakati. Investasi yang dilakukan manajemen investasi hanya pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariat islam.
 Unsure terpenting yang terlibat dalam pembagian keuntungan itu adalah emiten manajer investasi dari investor. Pertama tama eminten yang mendapat keuntungan, kemudian keuntungan itu dibagi secara professional dengan investor melalui manajer investasi, sedangkan manajer investasi mendapatkan fee dari infestor.
 Pembagian keuntungan investasi reksadana syariah bagi hasil dan bagi fee.
 Mengenai ketentuan berkenaan dengan ketentuan dan pembagian hasil dari investasi. Dewan pengawas syariah telah merincinya dalam pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksadana syariah, sebagai berikut:
Hasil investasi yang diterimadalam harta bersama milik modal dalam reksadana syariah akan dibagikan secara porposional kepada pemodal.
Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsure non-halal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapat yang diyakini halal.
Pembagian investasi yang diterima oleh reksadana syariah adalah:
Dari saham dapat berupa:
Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayar bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
Dari obligasi dapat berupa: Bagi hasil yang diterima secara periodic dari laba emiten.
Dari surat berharga : bagi hasil yang diterima dari issuer.