Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksadana syariah dan hasil investasu yang harus dipisahkan akan dilakukan oleh bank kostodian dan dilaporkan kepada manajer investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan dewan syariah nasional setidak-tidaknya setiap 3 bulan.
Hasil investasi yang harus dipisahkan akan digunakan kemaslahatan umat yang akan menentukan kemudian oleh dewan syariah nasional serta dilaporkan secara transparan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
 Reksadana memiliki andil yang sangat besar dalam perekonomian masyarakat karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
 Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta ( shahibul maal/robb al-mall ) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul mal dengan pengguna investasi. Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk member jalan bagi umat islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara bathil.Â
Prinsip operasional yang digunakan direksadana syariah adalah prinsip mudharabah dan qiradh. Reksadana syariah sebagai salah satu instrument investasi, mempunyai peluang sangat bagus ditengah-tengah masyarakat yang percaya terhadap keuntungan bank syariah dalam menghadapi krisis moneter sehingga banyak masyarakat yang percaya masyarakat muslim terhadap bunga oleh MUI menjadikan dalam strategi pemasaran.
Â
Â
Daftar Pustaka
Wadud, Nafis. 2010. Paradigma Ekonomi Islam. Lumajang: LP3DI
Aziz, Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta
Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi Di Pasar Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana
Huda, Nurul. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana
Firdaus, Muhammad. 2008. Investasi Halal di Reksadana. Jakarta: Kencana
Soemitra, Andri. 2014. Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana
Â