Mohon tunggu...
Aulia Maulida
Aulia Maulida Mohon Tunggu... Sekretaris - menulis dan membaca hanyalah untuk mengisi waktu luang

tidak ada kekhawatiran yang akan mengubah masa depan

Selanjutnya

Tutup

Money

Reksadana Syariah

13 Januari 2017   00:21 Diperbarui: 13 Januari 2017   00:37 2471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ada beberapa manfaat yang diperoleh yang dapat diambil oleh infestor apabila berinvestasi pada reksa dana, antara lain :
Dapat mendiversifikasi portofolio secara cepat ( instan diversification )
Keluwesan untuk menukarkan ke jenis portofolio investasi lainnya dalam satu grub reksadana ( flexibility ) atau diperjual belikan pada penerbitnya pada nilai asset bersihnya setiap saat ( liquidity ).
Kecepatan dalam proses penjualan dan pembelian ( marketability ).
Manajemen professional yang mendapatkan izin otoritas bursa ( profesionality ).
Banyaknya pilihan dari beragamnya investasi usaha reksa dana yang kini mulai tumbuh pesat.

Sedangkan manfaat lain dari reksa dana sebagai berikut:

Peningkatan buying power, melalui reksa dana buying power meningkat disbanding investasi secara individu.
Keterbukaan investasi, pengelola reksa dana memberikan informasi yang transparan kepada nasabah mengenai semua aspek investasi, resiko portofoliom, dan biaya –biaya transparan.
Manfaat perlindungan investor, melalui peraturan yang telah dikeluarkan oleh BAPEPAM, di antaranya mengatur tentang transaksi pada satu jenis saham maksimal 5% dari total modal di sectorinvestasi.

sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa ada tiga manfaat utama yang didebatkan dari berinvestasi di reksa dana, yakni; (1) secara tidak langsung investor telah melakukan diversifikasi portofolia karena manajer investasi akan mengalokasikan dana yang terkumpul pada asset; (2) dana tersebut di kelola oleh menajer dalam menganalisis pergerakan harga sekuritas; (3) para pemodal dapat menarik dana sewaktu-waktu ditambah keuntungan yang di proleh oleh dana reksa. Selain dari hal ini, dana reksa juga dapat memberi manfaat terhadap dana jenis terbuka (open-end) perusahaan dana reksa wajib membeli kembali unit penyertaan reksa dana jika pemilik unitpenyertaan berniat menjualnya. Harga pembelian ini setara dengan net asset value dikurangi dengan biaya penjualan kembeli redemption.

Bentuk dan Jenis-jenis Reksadana


Bentuk Reksa Dana
*Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Reksa dana berbentuk perseroan adalah suatu perusahaan ( perseroan terbatas ) yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya, perbedaan hanya terletak pada jenis usaha. Dalam bentuk ini, perusahaan penerbit reksa dana menghim-pun dana dengan menjual paham. Hasil dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya, menjadi reksa dana perseroan terbuka dan tertutup.
Adapun cirri reksadana ini ialah :


Badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas.
Pengelola kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
Penyimpan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian.

*Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak investasi kolektif adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank custodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Dana yang terkumpul dari banyak investor kemudian akan dikelola dan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam suatu portofolio investasi menjadi reksa dana dan menjadi milik investor secara kolektif.

Jenis-Jenis Reksa Dana


*Reksa Dana Pendapatan Tetap ( Fixed Income Fund )
Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat hutang. Efek yang bersifat hutang umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, SWBI dan istrumen lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun