Mohon tunggu...
Antoni
Antoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama:Antoni Npm:2151020318 Prodi:perbankan syariah Fakultas:ekonomi bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Keuangan Berbasis Titipan (Wadiah)

10 April 2023   16:41 Diperbarui: 10 April 2023   16:46 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Waadi' atau di sebut juga penitipan.

2. Muuda' atau di sebut juga penerimaan titipan.

3. Wadi'ah atau di sebut juga dengan titipan.

4. Shighat atau di sebut juga dengan akad.

C. Teknis Perbankan.

1. Tujuan.

Tujuannya yaitu Untuk menghimpun dan memanfaatkan dana dari masyarakat. Serta Pemakai jasa bank yang berpotensi adalah perorangan.

2. Implikasi Perbankan.

a. Tabungan wadi'ah yang tidak dibenarkan secara syari'ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. 

b. Tabungan yang dibenarkan secara syari'ah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip atau mudharabah.

3. Ketentuan Umum Tabungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun